SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Seksi PTK Diknas Pendidikan Kebudayan Pemuda dan Olahraga (Dikbud) Kota Kendari, Amran, mengklaim bahwa pentunjuk teknis (Juknis) penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari pusat yang menghambat pencairan dana tunjangan profesi guru tahun 2018.
Idealnya, sesuai aturan pembayaran tunjangan provesi guru akan terbayar pada April tahun 2018 lalu, namun hingga kini belum juga terbayarkan.
“Selain itu hambatan lainya, ada perbedaan Juknis yang dikeluarkan pusat dari Juknis sebelumnya terkait penerimaan TPG. Juknis baru itu jelas, setelah kami ikuti kegiatan rapat koordinasi di Bali,” Ungkap Amran saat ditemui di ruang kerjanya oleh SultraKini.Com, Rabu (30/05/2018).
Hal lainya penyaluran tunjangan profesi guru terhambat, lanjut dia, sebab masih ada pemberkasan yang dilakukan oleh pihak sekolah belum lengkap. itu terbukti setelah dikroscek disekolah masih ada yang perlu diperbaiki.
“Kami verifikasi disekolah belum sesuai,sehingga dokumet tersebut dikembalikan lagi,”katanya lagi.
Kekurang tersebut pihaknya sudah melakukan perbaikan. Semua dokumnt sudah rampung tinggal menunggu proses pencairan dana dalam waktu dekat ini.
Perlu diketahui penerimah tunjangan provesi guru sekolah di Kota Kendari tingakat SD 1000 orang dan SMP 600 orang.
Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng