Dikbud Konawe: Setiap Desa Wajib Punya Paud

  • Bagikan
Kepala Paud-NI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suryadi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Keberadaan kelompok belajar pra Sekolah Dasar di setiap desa ternyata menjadi tuntutan wajib. Bahkan untuk membangun sarana Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) bisa dianggarkan melalui dana desa (DD).

Hal itu diungkapkan Kepala Paud-NI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suryadi. Menurut dia, sebelumnya telah ada program pemerintah pusat terkait kewajiban mendirikan Paud di setiap desa. Namun program tersebut tidak sepenuhnya berhasil diwujudkan. Melalui DD itulah desa yang belum memiliki Paud bisa mendirikannya. Bahkan DD bisa digunakan untuk membayarkan honor guru di Paud tersebut.

“Jadi tak hanya bangunan fisiknya saja, dana desa juga bisa digunakan untuk honor gurunya jika memang guru yang bersangkutan belum mendapati honor atau insentif dari pemerintah,” jelas Suryadi yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Wilayah Konawe itu.

Kewajiban untuk ketersediaan tenaga pendidik di PAUD tetap menjadi tanggung jawab Dikbud. Termasuk usulan honor pengajar yang bisa dianggarkan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

“Tantangan kita saat ini adalah tenaga pendidik. Sebab, pengajar Paud itu berbeda dengan guru pada umumnya. Dia mesti memiliki keterampilan khusus, karena yang ia hadapi adalah anak-anak berusia enam tahun ke bawah,” terang Suryadi.

Ditegaskannya, pembangunan sarana Paud mesti dimusyawarakan terlebih dahulu. “Saat ini aturannya harus tujuh tahun baru bisa masuk SD. Nah, sebelum ke SD inilah, anak-anak mesti di didik di PAUD dulu, agar ada bekal ketika masuk ke jenjang berikutnya,” ucap Suryadi.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan