Dikbud Konkep Dinilai Rabun Aturan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Kabar news)
Ilustrasi. (Foto: Kabar news)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengkritisi pembangunan gedung SDN 6 Langara dan SMPN 1 Wawonii Barat. Dewan menganggap pembangunan sekolah langgar aturan.

“Itu masih aset Konawe dan berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah Daerah seharusnya tidak mengadakan pembangunan di sekolah tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD Konkep, Sahidin, Sabtu (29/9/2018).

Dikatakannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep seharusnya memperhatikan aturan sebelum membangun agar tak menjadi persoalan dikemudian hari. Terlebih miliaran rupiah anggaran telah dihabiskan dalam pembangunan gedung sekolah tersebut.

“Ini belum ada serah terimanya dari Konawe setahu saya. Kita bisa merenovasi bangunan, tetapi tidak untuk membangun dari awal atau meratakan bangunan kemudian kita membangun lagi. Pertanyaanya, kalau misalnya Konawe (Pemda) menuntut siapa yang bakal bertanggungjawab,” ucap Sahidin.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, SDN 6 Langara dan SMPN 1 Wawonii Barat merupakan sekolah dalam kawasan Kabupaten Konawe ketika Kabupaten Konkep belum mekar kala itu. Ketika Konkep dimekarkan dari kabupaten induk, kedua sekolah yang masuk Kecamatan Wawonii Barat itu masih aset Konawe.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan