Dikbud Muna: 2021 Kembali Daring, Ibu-ibu Bersiap Lagi menjadi Guru di Rumah

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Ashar Dulu (tengah) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Muna, Selasa (12/1/2021). Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menyatakan, tetap menggelar belajar daring pada 2021. Kebijakan ini berlaku di tingkat TK, SD, dan SMP.

Belajar daring atau belajar dari rumah bagi pelajar ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan. Dikbud Muna juga mengacu pada regulasi yang dikeluarkan kementerian, termasuk dari edaran gubernur dan bupati.

“Tadi sudah ditandatangani surat edaran oleh bupati agar tetap melaksanakan belajar jarak jauh atau di rumah secara daring,” ucap Kepala Dikbud Muna, Ashar Dulu pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD, Selasa (12/1/2021).

Belajar daring di Kabupaten Muna mulai berlangsung pada Maret hingga Juni 2020. Artinya, terlaksana selama mewabahnya Covid-19. Proses pembelajaran tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dianjurkan secara tertulis dari Kemendikbud, Kemendagri, gubernur, dan bupati Muna.

Kadikbud Muna juga mengaku, model belajar daring secara teknis tetap terlaksana meski menemukan sejumlah kendala.

Di satu sisi, nilai rapor tidak lagi mengacu pada hasil ulangan seperti tatap muka di sekolah. Nilai diperoleh dari tugas yang diberikan kepada siswa selama belajar daring.

“Kami selalu memformulasikan bagaimana pengajaran tetap maksimal, walau dengan belajar daring, namun kenyataannya tetap tidak maksimal,” terangnya.

Upaya untuk belajar tatap muka di sekolah sempat dipersiapkan Dikbud Muna, dengan cara tatap muka sekali seminggu. Namun, para orang tua siswa justru menginginkan untuk rutin belajar di sekolah. Pihaknya tetap tidak bisa menyetujui hal itu dengan alasan keputusan nasional yang diturunkan hingga tingkat kabupaten/kota dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

“Terakhir kita mendesain lagi agar sekolah berlangsung setiap hari 2 jam lamanya dengan sistem dibagi dua dari jumlah murid setiap kelas, namun aturan baru tidak memperbolehkan,” jelasnya.

Memasuki 2021, belajar tatap muka mulai diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Lagi-lagi, konsep belum selesai, surat edaran kembali diberikan perihal instruksi 75 persen pegawai negeri sipil bekerja di rumah dan 25 persen berkantor.

“Walaupun kita mulai belajar di sekolah dari hari Senin, tapi sekarang sudah dilarang. Ibu-ibu bersiap lagi menjadi guru di rumah,” ujarnya.

Surat edaran terbaru terbit dari Gubernur Sultra, Ali Mazi perihal proses belajar mengajar kembali digelar secara daring. Kebijakan ini dikeluarkan pada 8 Januari 2021. (C)

(Baca juga: Sultra Kembali Belajar Daring, Siswa SMP “DM” Gubernur)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan