Dikbud Sultra: Kasek Cabul Terancam Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, bakal memberi sanksi tegas kepada tersangka kepala sekolah di Buton yang mecabuli siswinya di lingkungan sekolah.

“Sikap kita ada dua hal. Pertama sisi hukum, kita serahkan ke hukum. Kedua dari pembinaan kepegawaian, kita akan lakukan pemecatan atau pergantian kasek (kepala sekolah) kalau terbukti,” ucap Kepala Dikbud Sultra, Damsid, melalui sambungan SMS, Rabu (08/03/2017).

Tindakan kasek itu juga disesalkan Dikbud Sultra yang seharusnya menjaga dan melindungi anak didiknya. Apalagi hingga kini, pendidikan mental dan karakter terus digalakkan oleh pemerintah pusat.

“Yang pasti kita sangat menyesalkan kelakuan kasek itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka saat ditahan di Polsek Wolowa, Kecamatan Wolowa. Dia diduga mencabuli siswinya, disela waktu mengajar berlangsung di ruang kelas, pada 10 Februari 2017. Modus tersangka yang mengakunya tindakan kasih sayang itu, memegang pipih korban dengan kedua tangannya. Kemudian menempelkan jidadnya ke jidat korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan