Dikbud Sultra Usulkan Guru Divaksinasi 

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan agar vaksinasi virus corona pada gelombang kedua diprioritaskan kepada guru-guru ditingkat SMA sederajat di Sultra.

“Pada gelombang kedua kedatangan vaksin, kita akan usulkan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra agar guru-guru di vaksin,” ujar Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan kuota vaksin khusus bagi tenaga pengajar, setelah vaksinasi kepada tenaga kesehatan di Sultra.

Ia berharap usulan ini bisa diakomodir. Sebab, vaksinasi terhadap para pendidik ini penting untuk dilakukan, supaya sekolah tatap muka dapat dilaksanakan kembali seperti biasa.

“Kita inginkan guru-guru kita jadi prioritas, dalam rangka menyiapkan pembelajaran tatap muka,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan vaksinasi perdana di RSU Bahteramas. Vaksinasi dilakukan kepada 33 orang yang terdiri dari 13 pejabat lingkup Sultra dan 20 tenaga kesehatan, Kamis (14/1/2021).

Vaksinasi perdana baru dilakukan di dua daerah yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (dan pejabat) di lingkup Pemprov Sultra.

Khusus untuk Gubernur, tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac (yang diterima Sultra). Vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur Ali Mazi sudah memasuki usia 60 tahun. Selain itu, juga memiliki penyakit komorbid.

Adapun Wakil Gubernur Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan