Diklaim Tidak Sah, Porkemi Sultra Angkat Bicara

  • Bagikan
Ketua Porkemi Sultra, Nasrudin (tengah) komplain keberadaannya tida diakui di Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diklaim tentang keabsahan kepengurusan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, Persatuan Kempo Seluruh Indonesia (Porkemi) Sultra, angkat bicara.

Ketua Porkemi Sultra, Nasrudin, mengatakan terkait pernyataan wakil gubernur bahwa hanya ada satu kepengurusan Kempo di Sultra, katanya keliru. Pasalnya, juga ada Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) di Sultra, bukan hanya Persaudaraan Sherinji Kempo Indonesia atau Perkemi.

“Saya tidak mau pusing soal Perkemi, tapi yang menjadi urusan saya adalah Porkemi, kalau ada yang menyatakan hanya ada satu pengurus Kempo di Sultra berarti itu tidak paham, buktinya sekarang ada kita (Porkemi) di sini, apa dasarnya hukumnya ngomong sehingga bilang tidak ada padahal dasarnya ada,” kata Nasrudin, Senin (3/2/2020).

Nasrudin mengatakan, Porkemi sudah ada sejak tahun 2018, resmi terdaftar di KemenkumHAM sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan masuk di Sultra sejak 2019 dilantik kepengurusannya. Bahkan dalam waktu dekat ini akan dibentuk kepengurusan di setiap kabupaten/kota di Sultra.

“Buktinya kita juga pengurus Porkemi disini sudah melakukan UKT yang diikuti kurang lebih 165 kesatria, dan itu menambah jumlah kesatria kempo di kepengurusan Porkemi menjadi kurang lebih 300 sejak tenggang waktu lima bulan terbentuknya Porkemi di Sultra,” ucapnya.

Sehingga dengan demikian, katanya, jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi kegiatan Porkemi di Sultra.

“Kalau pemerintah menghalang-halangi saya akan lawan,” tegasnya.

Cuman, ia mengakui, kalau memang antara Perkemi dan Porkemi yang sudah terdaftar resmi di kepengurusan KONI hanyalah Perkemi. Sementara organisasi Porkemi hanya terdaftar di Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Namun melalui kepengurusan pusat upaya itu menjadi tanggung jawab pengurus pusat.

“Kita belum daftarkan diri di KONI, itu menjadi tanggung jawab pusat, tapi kita sudah terdaftar di KOI secara otomatis langsung sudah terdaftar, karena di daerah itukan tinggal menunggu keputusan dari pusat,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan