Dikti Tutup 76 Kampus, 2 Diantaranya di Sultra

  • Bagikan
Salah satu PTS di Sultra yang sempat dinonaktifkan oleh Kopertis Wilayah XII. Foto: dok/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pada September 2015 lalu menonaktifkan 243 Perguruan Tinggi Swasta. Dari jumlah itu, 76 diantaranya resmi ditutup, 2 kampus berada di Sulawesi Tenggara.Tercantum dalam website resmi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta wilayah XII (www.kopertis12.or.id), dari daftar 243 kampus yang dinonaktifkan, terdiri dari 228 PTS dan 15 PTAI. Sebanyak 92 PTS telah diaktifkan, 76 kampus dinyatakan ditutup, 18 dintaranya dihapus dan 43 berstatus pembinaan.Nah, dua kampus PTS yang berada di Sultra dan dinyatakan ditutup yakni Akademi Bahasa Asing (ABA) Barakati Kendari dan Akademi Pariwisata (Akpar) Kendari.Sedangkan untuk STAI Syarif Muhammad Raha, yang sebelumnya masuk dalam daftar kampus yang dinonaktifkan pada september 2015, rupanya telah dinyatakan aktif kembali sejak 19 Oktober 2015.Pelanggaran dan Sanksi Dalam website Kopertis wilayah XII, tercantum jenis pelanggaran kampus nonaktif tersebut, yakni masalah laporan akademik, masalah nisbah atau rasio dosen/mahasiswa, serta masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan.Pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dimaksud, diantaranya karena membuka kelas jauh tanpa izin, Prodi/PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota, ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen, hingga pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut terdiri dari sanksi ringan melalui surat peringatan dan pengawasan, pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) Kopertis, pemberian status non-aktif, dan sanksi berat yakni pencabutan izin Prodi/PT.Untuk perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka kampus tersebut dilarang menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, melakukan wisuda  (jika terjadi dualisme kepemimpinan  dan  atau  kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).Selain itu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, serta tidak memperoleh akses terhadap basis data pangkalan data pendidikan  tinggi untuk pemutakhiran data.Menteri Ristek Dikti, Muhammad Natsir mengatakan, hal ini dilakukan sebgai bagian dari upaya mengontrol kualitas Perguruan Tinggi Nasional (PTN) di Indonesia.“Kami selalu kontrol PTN dan tidak ada yang kelebihan mahasiswa. Kalau ada PTN yang melebihi mahasiswa, maka akan langsung saya peringatkan PTN tersebut, karena hal ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Dari berbagai sumber
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan