Dilapor di DKPP Soal LPPDK AMAN, KPU Sultra: Aduan Tak Sesuai Fakta

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aduan Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, oleh kuasa hukum Paslon Rusda- Sjafei, Andre Darmawan, atas keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh tim Paslon Ali Mazi-Lukman (AMAN). KPU Sultra mengklaim aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Memang dari awal pelaporan ke DKPP, KPU tak gentar untuk menghadapi tudingan itu karena tidak sesuai fakta. Paslon AMAN menyerahkan LPPDK dalam tenggat waktu pengajuan yang telah ditetapkan. Penyerahan LPPDK itu satu hari setelah masa kampanye berakhir, dan tidak Boleh lewat pukul 18.00 Wita. Jadi LPPDK AMAN kami terima pukul 17.38 wita,” kata Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir Moethalib, Jumat (31/8/2018).

Jadi, lanjut Natsir, penyetoran LPPDK tersebut sudah sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Sultra. Hal itu pula sudah dijelaskan kepada DKPP RI dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga kehormatan tersebut untuk menilai apa yang sudah dilakukan KPU Sultra.

“Bagi kami, itu sebagai bentuk akuntabilitas sebagai penyelenggara, kita mempertanggungjawaban apa yang kita kerjakan, jadi kalau ada orang yang mengadu, kewajiban kita untuk menjawab, untuk memastikan tidak seperti yang diadukan itu,”katanya.

Untuk diketahui, keterlambatan LPPDK ini sebelumnya masuk dalam salah satu pokok materi gugatan, yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukum paslon Rusda Sjafey, Andre Darmawan dan kawan-kawanya. Namun, MK menolak gugatan tersebut, sehingga tidak dilakukan pembahasan terkait keterlambatan LPPDK tersebut.

Atas kasus tersebut seluruh Komisioner KPU Sultra dilaporkan ke DKPP pada (27/7/2018) oleh pengacara Rusda – Sjafei. Hal itu tertuang dalam surat laporan bernomor 198/I-P/L-DKPP/2018. KPU Sultra diduga melanggar kode etik, karena tetap menerima LPPDK Paslon AMAN meski melampaui batas waktu yakni 24 juni 2018 pukul 19.38 wita.

Batas pelaporan LPPDK sendiri diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2007 tentang Pilgub-wagub, Pemilihan Bupati-Wabup, Pemilihan Wali Kota-Wawali tahun 2018 yaitu 24 Juni 2018 pukul 18.00 wita.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan