Dilapor Selewengkan Dana Desa, Kades Puundirangga Sebut Dendam Politik

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Desa Puundirangga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Yuka, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo Konsel, 2 Desember lalu, atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016. Saat dikonfirmasi, Yuka membantah ‘bermain’ anggaran tersebut.

“Laporan tersebut sepenuhnya tidak benar kalau saya menyelewengkan anggaran dana desa. Bagaimana saya mau selewengkan, sedangkan desa tempat saya memerintah menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya se Kecamatan Laonti,” ujar Yuka, Minggu (25/12/2016).

Dia menyebut, laporan terhadap dirinya itu ada kaitannya dengan dendam politik. Yuka dilaporkan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pundirangga bernama Imran, yang tidak lain adalah lawan politiknya saat bertarung pada pemilihan kepala desa 2014 silam.

“Saya langsung kaget, kenapa tiba-tiba berita itu ada di koran bahwa saya dilaporkan ke penegak hukum karena selewengkan dana desa,” tambahnya.

Pemberitaan tersebut membuat masyarakat di Desa Puundiraangga kaget dan hampir tidak percaya terhadap apa yang dilakukan oleh Yuka. Usut punya usut, Imran, orang yang melaporkan Yuka ke Kejaksaan Negeri Andoolo merupakan keluarga dekatnya yang tidak lain adalah besan dengan nya, bahkan rumah Imran pun berhadapan dengan rumah nya. 

Sebelum pemberitaan terkait dirinya mencuat, Yuka mempresentasikan prestasi Desa Puundirangga dihadapan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Desa Puundirangga menjadi percontohan terkait pekerjaan perkerasan rabat beton yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Puundirangga dengan menggunakan Dana Desa T.A 2016 dengan besar biaya Rp 557 juta lebih.

Saat merotasi kabinet di Desa Puundirangga, Imran, yang kala itu menjabat Kabag Pemerintahan dicopot olehnya dan diganti dengan pejabat baru, karena hal tersebut merupakan hak dari Kepala Desa definitif untuk merotasi jajaran internal dalam pemerintah desa.

Namun, yang dilakukan oleh Yuka tersebut dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan APBDes sehingga honor aparat desa yang dibayarkan dianggap ilegal. Diketahui Anggaran ADD Desa Puundirangga di Tahun 2016 mencapai Rp 209 juta, dana desa Rp 580 juta, dan anggaran dana block grant Rp 15 juta.

Saat ini banyak pihak yang mendukung Yuka untuk melapor balik atas tindakan yang dilakukan oleh pelapor, namun dirinya masih mempertimbangkan dengan alasan mempertahankan keutuhan keluarga. 

Laporan : Rian Adriansyah

  • Bagikan