Diloloskan Bawaslu RI, Mantan Napi Korupsi Ini Kembali Jadi Caleg

  • Bagikan
Calon anggota DPD RI, Yani Muluk. (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Calon anggota DPD RI, Yani Muluk. (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Niatan Yani Muluk, untuk bertarung sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI di Pemilu 2019, akhirnya terkabulkan. Sesuai putusan Bawaslu RI terhadap KPU Sultra, untuk mengakomodir berkas dukungan pencalonan dirinya yang sempat tercoret dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus mantan napi korupsi.

Dengan itu, sebagai Caleg perseorangan Ia berkomitmen kepada seluruh keluarga, sahabat dan rekan untuk memintah dukungnya di Pemilu nantinya. Termasuk lebih memantapkan kembali konsolidasi bersama tim pemenangan untuk meraih satu kursi di Senayan.

Mantan anggota DPRD kota Kendari tiga periode itu mengatkan, tengah merampungkan seluruh berkas administrasi pencalonan, termasuk kekurangan 1.000 syarat dukungan pencalonan ke KPU.

“Yah saya bersyukur kepada KPU yang bersedia kembali memverifikasi ulang berkas dukungan pencalonan saya, pasca dicoret dari DCT. Alhamdulillah semua rampung dan yakin menang di Pemilu nanti,” Ujar Yani Muluk, Selasa (22/10/2018).

Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu legalitas nomor urut sebagai calon sah anggota DPD RI bersama para calon DPD lainnya dengan ketentuan seluruh syarat pencalonan terpenuhi.

“Persoalan bisa menang di DPD nantinya, Saya yakin bertekad membuktikan bahwa dirinya layak menjadi perwakilan daerah Sultra di Senayan. Insya Allah dapat nomor urut, dan saya bertekad menang dipemilu nanti,” yakin Yani.

Yani Muluk diakomodir kembali oleh KPU Sultra dalam pencalonan anggota DPD RI, bersama dua calon lainnya yakni La Ode Bariun, dan Masyur Masie Abunawas.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan