Dinas Dukcapil Dukung Penuh Sukses Pilkada 2017

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Dinas Dukcapil di 138 kabupaten kota yg menyelenggarakan pilkada serentak gubernur, bupati dan walikota memberikan dukungan penuh agar semua penduduk yang berhak memilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sehingga pilkada dapat sukses.

Dinas dukcapil sudah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat keterangan yang berfungsi sebagai KTP el untuk penduduk yang sudah merekam dan menerbitkan surat keterangan bahwa penduduk ada namanya dalam data base daerah yg melaksanakan pilkada. Hal ini perlu dilakukan karena banyak pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan dan sesuai dengan UU Adminduk KTP el hanya dapat diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota ini dapat digunakan oleh warga untuk berbagai keperluan mendapatkan layanan publik, termasuk untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2017 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil sudah melakukan antisipasi terhadap kekhawatiran ini, agar Suket tidak disalahgunakan. Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Plt. Gubernur Gorontalo ini menyampaikan kekhawatiran itu sudah diantisipasi. 

Setidaknya ada 4 (empat) hal yang bisa menghindari kemungkinan penyalahgunaan atau  pemalsuan. 

Pertama, Suket memiliki standar format yang baku yang sudah ditentukan sesuai dengan instruksi Kemendagri. Jadi jika ada yang di luar format, bisa diidentifikasi keasliannya.

Kedua, setiap Suket  memuat NIK spesifik masing-masing penduduk. Yang mana dengan NIK ini sangat mudah diidentifikasi data penduduk yang dicurigai. Para saksi akan sangat mudah menelisik pelakunya. Dan ini merupakan tindak pidana yg akan sangat merugikan pelakunya.

Ketiga, data penduduk pemilih di setiap TPS dipegang oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Tim PPL satu sama lain saling mengenal sehingga jika ada orang asing bisa langsung dikenal.

Keempat, warga hanya bisa memilih pada TPS yang sesuai dengan alamat domisili dan tercantum di Suket. Jadi panitia dan warga satu sama lain saling mengenal. Bila ada penduduk yang tidak dikenal pasti para saksi dan panitia akan mempertanyakan lebih lanjut. “Semua kalau mau dipalsukan ya bisa saja, tapi orang kan kalau mau nyoblos di TPS-nya kan saling kenal itu. Kalau ada orang baru datang, pasti masyarakata curiga di sana”, ujar Prof Zudan. 

Prof. Zudan yang juga Ketua DPN Korpri ini juga menyatakan, pihaknya sudah mengimbau kepala kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Suket bagi penduduk yang melakukan perekaman, terutama bagi daerah-daerah yang akan meramaikan pesta demokrasi Pilkada 2017. 

Hal ini  penting  agar warga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2017. Selain itu, juga agar semua penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan publik seperti perbankan, imigrasi, BPJS, SIM, pajak dan lain lain.     


(KEMENPAR RI)

  • Bagikan