Dinas ESDM Sultra Awasi Dugaan Penyalahgunaan IUP PT KSM

  • Bagikan
Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia. (Foto: Istimewa).
Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Kyara Sukse Mandiri (KSM) terancam dicabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khususnya (OPK) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya perusahaan ini diduga telah melakukan aktivitas di luar IUP OPK mineral Logam. PT KSM dilarang melakukan pengangkutan di luar dari mineral logam, sesuai izin peruntukannya.

“Jika betul melakukan pengangkutan batubara, maka kita akan surati dan bisa saja dicabut IUPnya. Intinya, perusahaan ini tidak bisa memuat komoditi lain selain mineral logam,” kata Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia.

Tidak hanya itu, status keberadaan alamat kantor PT KSM di wilayah Sultra harus jelas. Sejauh ini alamat Kantor PT KSM hanya beralamat di Jakarta, sementara lokasi perusahaan ini beroperasi di Sultra.

“Perusahaan tersebut harus memiliki kantor cabang di Sultra dan memperkenalkan penanggung jawab perusahaannya kepada pihak ESDM Sultra. Selama ini mereka hanya beralamat di Mid Plaza 1 lantai 17, Jalan Jendral Sudirman Kav 10-11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IUP operasi produksi khsus pengangkutan dan penjualan mineral logam dan batubara, diterbitkan sejak tanggal 7 Januari 2019.

Berdasarkan legalitas IUP PT KSM, perusahaan ini hanya bisa melakukan pengangkutan dan penjualan di wilayah Sultra.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan