Dinas Kehutanan Sultra Sebut IPPKH PT Roshini Indonesia Telah Berakhir

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Roshini Indonesia yang beroperasi di Blok Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut) masih terus mengeruk tambang dan mengelola hutan lindung di daerah itu, meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dinyatakan berakhir.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi.

“Benar IPPKHnya sudah berakhir dan infonya masih mengurus perpanjangan,” jelasnya melalui pesan whatsAppnya. Rabu, (17/03/2021).

Aktifitas PT Roshini Indonesia yang masih terus menerus menggarap hutan lindung akan mengancam wilayah Konut. Meskipun sudah banyak disoroti berbagai pihak tapi hingga saat ini belum juga ditindak.

Salah satunya, Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Pertambangan (Forkita) Sultra, Randi Saban Dawir mengatakan penegak hukum seolah tutup mata dan melakukan pembiaran dengan kejahatan tambang yang dilakukan PT Roshini.

“PT Roshini Indonesia ngotot melakukan kejahatannya, walaupun Direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga tidak memiliki IPPKH  karena diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum di Bumi Anoa ini. Kami menduga perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan karena merasa dilindungi oleh mantan jenderal yang berkuasa disalah satu institusi di sini,” ungkapnya.

Menurutnya, Direktur PT Roshini Indonesia sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan tanggal 28 Juni 2019 karena korporasinya membabat hutan lindung, sehingga tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan. Namun, faktanya sampai saat ini perusahaan tersebut masih melakukan pertambangan.

“Kami menduga perusahaan tambang tetap melakukan aktivitasnya karena merasa dilindungi atau dibekingi oknum aparat penegak hukum. Dan oknum tersebut diduga mantan jenderal,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan