Dinonjob, La Rianta Sebut Bupati Buton dan Sekda Tak Paham Aturan

  • Bagikan
La Rianta yang kini dinonjob sebagai staf di Kecamatan Kapontori. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
La Rianta yang kini dinonjob sebagai staf di Kecamatan Kapontori. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – La Rianta yang kini dinonjob dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Persidangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menyebut pelaksana tugas Bupati Buton, La Bakry dan Sekda, Zilfar Djafar tidak memahami aturan.
Menurutnya, tindakan pemerintah setempat tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

“Terhadap pelantikan kemarin itu, saya secara pribadi sangat menyayangkan karena saya sangat bangga dengan Bupati Buton hari ini La Bakry, dari STPDN ahli pemerintahan, namun disayangkan pemerintahan Kabupaten Buton saat ini sangat amburadur, terbukti dengan pelantikan tanggal 7 April 2018. Mestinya mengacu pada aturan menabrak aturan, dimana PP Nomor 53 dilanggar, surat edaran Kemenpan dilanggar, dan UU Pilkada juga dilanggar, mereka (Bupati dan Sekda Buton) itu tidak paham dengan aturan,” kata La Rianta yang kini dinonjob sebagai staf di Kecamatan Kapontori, Senin (16/4/2018).

Menurutnya, nonjob dalam birokrasi itu hal wajar. Namun, tidak dengan menabrak aturan yang ada. Dia menyarankan jika dirinya melakukan sebuah kesalahan dalam menjalankan tugas, maka prosedur yang dilalui tidak dengan sewenang-wenang mengikuti kemauan diri sendiri.

“Kalau persoalan nonjobhal yang wajar dalam tatanan birokrasi, namun kita harus melihat juga dengan aturan yang ada, kalau memang ada kesalahan, atasan saya langsung menegur secara lisan sebanyak tiga kali. Kalau saya tidak indahkan, ditegur secara tertulis sebanyak tiga kali, jika juga saya indahkan barulah atasan saya dia melaporkan ke Dinas Inspektorat agar saya diperiksa, baru dari pemeriksaan Inspektorat baru saya di bawah ke majelis pertimbangan kasus. Apakah saya dikenakan hukuman berat, ringan, dan sedang baru kemudian diteruskan kepada bupati, tapi ini tidak dilakukan, tiba-tiba saya sudah dinonjob,” ucapnya.

Terkait hal itu, dia sudah memasukan surat keberatan kepada La Bakry selaku Plt Bupati Buton pada 12 April 2018. Namun, hingga kini belum ada balasan. Dirinya akan menunggu balasan surat itu sampai 21 hari, jika tidak ada balasan, dirinya akan melaporkan hal itu ke PTUN.

“Ini saya masih tunggu balasannya, saya tunggu selama 21 hari, jika tidak saya akan melapor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sebenarnya kalau sudah ada SK, saya tidak perlu lagi bersurat ke bupati, saya langsung melapor ke PTUN,” jelasnya.

Menurut La Rianta, ketidaktahuan La Bakry juga mengenai aturan ASN terlihat saat dilantiknya Sekda Buton yang juga dirinya menganggap tidak sesuai dengan aturan.

“Karena kenapa kemarin Sekda dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi Sekda Buton, namun tetap dilantik sehingga kita saat ini dipimpin oleh orang yang tidak memenuhi syarat maka terjadilah kebobrokan birokrasi di Buton seperti sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Buton, Zilfar Djafar tidak dapat dikonfirmasi karena tidak berada ditempat. Begitupula La Bakry tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya melalui sambungan WhatsAppnya.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan