Diperiksa 5 Jam, Penyidik Tetapkan Penahanan Tersangka Korupsi Pagar USN

  • Bagikan
Tiga tersangka saat digiring masuk mobil tahanan jaksa menuju Rutan Kolaka.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, pihak penyidik Kejari Kolaka akhirnya menetapkan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar kampus Universitas Sembilan Belas Nobember (USN) Kolaka, yakni Suwito dan Ridwan.

 

Peyidik memutuskan penahanan dua tersangka itu sekitar pukul 19.00 WITA setelah dilakukan diperiksaan lanjutan sejak pukul 14.00 WITA.

 

Didampingi kuasa hukumnya La Ode Faizi, kedua tersangka keluar dari ruang Kasi Pidsus, lalu digiring penyidik untuk masuk mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas 2B Kolaka.

 

Selain dua tersangka kasus dugaan korupsi pagar kampus USN, turut digelandang masuk ke dalam mobil tahanan jaksa, yakni Ashar, tersangka kasus korupsi dana ekonomi simpan pinjam PNPM Pedesaan Tanggetada digiring menuju Rutan.

 

\”Sore ini tiga tersangka ditahan. Dua tersangka kasus proyek pagar USN dan satu lagi tersangka kasus PNPM Pedesaan Krcamatan Tanggetada,\” ujar Kejari Kolaka Jefferdian.

 

Dikatakan Jefferdian, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar kampus USN yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, penyidik tidak berhenti paska penetapan dua tersangka, namun kini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan.

 

\”Penyidik terus mendalami dan pengembangan kasus proyek pagar kampus USN. Tanggal 2 Mei pekan depan, Rektor USN Azhari selaku pejabat Kuasa Penggunan Anggaran diagendakan pemeriksaannya,\” terang Jefferdian.

  • Bagikan