Diperiksa Kejari, Kepala BPPKAD Muna Bawa Dua Kantong Belanja Berisi Dokumen

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna, Ratna Ningsih, Senin (21/11/2016). Ia diperksa atas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Diketahui, pada tahun 2015, Pamda Muna dikucurkan DAK Reguler sebesar Rp 200 miliar dan DAK Tambahan sebesar Rp 110 Miliar, yang dialokasikan di 2016.

Mengadiri pemeriksaan ini, Ratna Ningsih datang ke Kejari menggunakan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi DT 36 D sekitar pukul 13.35 Wita. Setibanya di Kejari, Kepala BPPKAD Muna ini tidak langsung diperiksa karena Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Y. Ary Sepdiandoko yang rencana memeriksa masih menangani kasus lain.

Dalam pemeriksaanya, Ratna Ningsih yang hadir dengan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini membawa dua kantong belanja berukuran sedang berwarna pink dan satu dos, yang berisi dokumen.

Dari pantauan SULTRAKINI.COM, setelah menunggu sekitar sejam, atau sekira pukul 14.33 Wita, Ratna Ningsih kemudian diperiksa di Ruang Kasi Pidum. Pemeriksaan ini sendiri dilaksanakan secara tertutup.

Pukul 16.21 Wita, pemeriksaan sempat dihentikan karena Ratna Ningsih hendak melaksanakan sholat Ashar. Ditemani salah seorang Staf Jaksa, Ratna Ningsih meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan. 

 “Tunggu ya, saya sholat dulu.” katanya sambil berlalu menuju musholah yang ada di Kantor kejaksaan.

Akhirnya, setelah diperiksa selama lima jam, pukul 19.20 Wita nampak Ratna Ningsih keluar dari Ruang Kasi Pidum yang langsung dikerubuti para awak media yang ingin meminta keterangan.

“Saya terkait dimintai keterengan terkait apapun yang dilakukan dinas-dinas pembayarannya melalui keuangan,” katanya.

Ia juga menjelaskan pemeriksaan atas dirinya lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan anggaran baik siklus pengeluaran dan siklus penganggaran.

“Ditanyakan siklus pengeluaran, siklus penganggaran, saya kurang tau sekitar berapa pertanyaan yang jelas banyak, kita mencocokan dengan peraturan yang ada tentang siklus pengelolaan keuangan dan memberikan informasi. Serta tentang DAK Tambahan dan sisanya, saya tidak ingat berapa angkanya, jelasnya semua itu ditanyakan,” ujarnya.

Ratna Ningsih juga mengungkapkan, dirinya belum mengetahui adanya kejanggalan yang ditemukan Jaksa terkait DAK ditahun 2015. “Saya belum bisa sampai kesana, soal adanya ditemui kejanggalan itu urusan jaksa,” pungkasnya sambil berjalan untuk ke Kendaraanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muna Badrud Tamam, melalui Kasi Pidum Y. Ary Sepdiandoko mengatakan, penyelidik memeriksa Kepala BPPKAD karena menurut tim, diduga yang bersangkutan mengetahui beberapa hal krusial yang penting untuk bahan penyelidikan.

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh penyelidik dan ada 29 pertanyaan yang disampaikan dan ini belum selesai karena pasti akan berkembang bukan cuma berhenti dihari ini saja,” Jelasnya.

Ary S. menambahkan, pihaknya bersama tim penyelidik akan menggelar rapat dahulu untuk langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.

“Jadi setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak yang lain, kita bersama tim penyelidik akan rapatkan dulu, untuk langkah berikutnya dan untuk jadwal selanjutnya, nanti coba confirmasi ke Kasi Intel,” Ungkapnya.

Menurut Ary, dari keterangan Kepala BPPKAD, Ia belum bisa sampaikan materi penyampaiannya, tapi dari beberapa keterangan yang bersangkutan, sangat menarik dalam tanda kutip.

“Ini masih awal, masih banyak yang mau dimintai keterangan, terlalu prematur kalau kita bilang mengarah atau tidak mengarah, nantilah,” Ujarnya.

Sebelum ditetapkan adanya tersangka dalam kasus DAK tahun 2015 lalu, kata Ary S, semua pihak terkait akan dilakukan pemanggilan sesuai jadwal.

Diketahui, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan DAK 2015, Kejari Muna sudah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kadis Bappeda Muna, Ir. Syarir.

Reporter : Arto Rasyid

  • Bagikan