Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Pemerintah Daerah Diminta Tentukan Status Keadaan Darurat

  • Bagikan
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo. (Foto: Kompas.com)

SULTRAKINI.COM: Status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat Corona di Indonesia diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

Perpanjangan status bencana selama 91 hari atau sejak diputuskan pada 29 Februari sampai 29 Mei mendatang.

Dalam keputusan BNPB ini memuat empat poin berbunyi sebagai berikut.

Pertama, menetapkan status keadaan tertentu daeurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu belaku selama 91 hari, terhitung 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Status perpanjangan masa darurat ini juga bisa dicabut BNPB atau tidak berlaku lagi, apabila daerah-daerah bisa menetapkan status darurat masing-masing.

Pihak pemerintah daerah bisa memilih dua jenis status darurat, yakni siaga darurat dan tanggap darurat.

Status siaga darurat bisa dipilih oleh pihak daerah jika belum banyak kasus positif Covid-19. Sementara status tanggap darurat bisa dipilih pihak daerah jika memiliki banyak kasus positif Corona, bahkan telah ada yang meninggal.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, menerangkan status masa darurat sebelumnya dikeluarkan pada 28 Januari 2020 pada rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan pada saat membahas kepulangan WNI dari Wuhan, China. Status darurat itu ditetapkan pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020. BNPB kemudian memperpanjang status darurat tersebut dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020 dikarenakan belum adanya daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat.

Pihaknya juga telah meminta kepada daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan status keadaan darurat di wilayahnya masing-masing.

“Diperpanjang lagi supaya lebih kredibel. Kami tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat,” ucap Agus, Rabu (18/3/2020).

Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan