Dipicu Dendam Lama, Bang Napi Aniaya Iparnya Dengan Parang

  • Bagikan
Tersangka Bang Napi saat diamankan di Mapolsek Abeli, (Foto: Ist)
Tersangka Bang Napi saat diamankan di Mapolsek Abeli, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang pria yang beralamat di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari nekat menganiaya saudara iparnya sendiri. Pelaku yang kerap disapa Bang Napi (54) tega menganiaya korbannya berinisial YM (39) dipicu dendam lama.

Diketahui, pelaku atau Bang Napi ini memang seorang residivis kasus tindak pidana kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, baru sekitar satu tahun lalu dinyatakan bebas dari penjara.

Kapolsek Abeli, Iptu Muhammad Ady Kesuma mengungkapkan, kronologi terjadinya penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal setelah usai mengkonsumsi minuman keras (Miras). Pelaku melihat korban yang sementara membersihkan rumput langsung melakukan penganiayaan. Dari situ terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku pada Minggu (10 Januari 2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Untuk pengakuan tersangka saat ini motifnya dendam lama karena pernah dikeroyok oleh korban, dan saat ini mencoba membalaskan dendam dengan menyerang korban dengan sebilah parang dan saat itu juga korban sempat melawan dengan menggunakan pacul yang dipegang dan terjadi saling serang,” ucap Ady Kesuma, Rabu (23/1/2021).

Lanjut Iptu Muhammad, duel yang tak terhindarkan itu, pelaku berhasil mengayunkan parang mengunakan tangan kirinya dan mengenai tangan kanan korban. Saksi atau tetangga yang melihat langsung kejadian perkelahian itu langsung melerai dengan mendorong badan korban dan menyuruh korban lari, akan tetapi belum sempat korban lari pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan korban lagi sehingga korban mengalami tiga luka sobek.

“Atas perbuatannya ini pelaku (Bang Napi) bakal dijerat pasal 354 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana lebih subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan diancam pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan