Direktorat Jenderal Pajak Harapkan Stimulus Pajak Dimanfaatkan dengan Baik di Tengah Pandemi Covid-19

  • Bagikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Joko Ruhutomo. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19. Stimulus ini adalah insentif pajak di sektor usaha dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Joko Ruhutomo, mengatakan stimulus dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

“Dengan penyederhanaan ini diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah,” ujar Joko, Rabu (12/8/2020).

Perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut, meliputi insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, serta insentif PPN.

Pertama, Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

“Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan, yakni dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” terangnya.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, lanjutnya, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua, insentif pajak UMKM, pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tambahnya.

Ketiga, insentif PPh Pasal 22 Impor, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran tersebut sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” jelasnya.

Kelima, Insentif PPN, yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Joko menerangkan, seluruh fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id dan berlaku hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 16 Juli 2020.

“DJP mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan berbagai fasilitas ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi,” ucapnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan