Direktur PT VBN menjadi Buronan Kejari Konawe

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH.,MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH.,MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut), tahap III 2010-2011 lalu, Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN), Arnold Lili, rupanya masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atau berstatus buronan.

Dampak dari itu, proses persidangan In Absentia atau dengan kata lain, proses sidang tanpa kehadiran terdakwa dan hanya dilampirkan berkas dakwaan serta alat bukti lainnya.

Sejumlah saksi dalam persidangan bahkan mengatakan, tidak pernah bertemu maupun melihat secara langsung terdakwa. Namun, dari pengakuan istri terdakwa, yang bersangkutan masih hidup, tetapi telah lama putus kontak.

“Tentunya kita masih mencari yang bersangkutan. Kita dapat informasi, ternyata si Arnold Lili sedang berada di luar Sulawesi. Langkah berikutnya dimana kita memiliki program kejaksaan, namanya Tangkap Buronan (Tabur 311) satu bulan minimal satu target. Program ini ada di Kejaksaan Agung RI dan kita meminta bantuan ke Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar kepada SultraKini.Com, Senin (25/6/2018).

Kejari Konawe juga telah bersurat ke Intel Kejati Sultra, guna menetapkan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. Hal ini kemudian diteruskan kepada Kejagung melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

“Kalau sudah ada koordinat dimana tempat keberadaan si Arnold Lili, saya bersama dengan tim AMC langsung melakukan tindakan,” lanjut Saiful Bahri.

Arnold Lili merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap III 2010-2011. Proyek senilai Rp7 miliar tersebut, hanya menghabiskan lebih dari Rp4 miliar. Oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra, kerugian negara ditemukan senilai Rp2,3 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi, SH.,MH, juga telah menjatuhi vonis terhadap Arnold Lili, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Kendari April lalu.

Selain Arnold Lili, kasus ini juga menjerat Mantan Bupati Konut dua periode Aswad Sulaiman, Mantan Kepala Bidang di Pemerintah Konut, Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Konut Ahmad Yani Sumarata dan Syamsul Mustakim, Kontraktor PT VBN Siodinar, mantan Kuasa BUD Pemda Konut Gina Lolo, Mantan PNS Pemda Konut Asmara, Mantan Kepala BPKAD Konut Alimuddin, dan Mantan Staf Dinas PU Konut Rafiudin.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan