Dirikan Sutet Dekat Pemukiman, PT DSSP Diduga Abaikan Aturan Menteri

  • Bagikan
Lokasi pembangunan sutet di RT 13, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi (Sutet) milik PT DSSP di RT 13, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dikecam warga. Bagaimana tidak, pembangunan konduktor listrik yang berada dekat dengan pemukiman warga itu, dinilai belum disosialisasikan kepada warga setempat.

Seperti halnya Kahar, Salah Seorang Warga yang rumahnya berdekatan dengan pembangunan sutet. Dia mengaku belum pernah mendapat informasi dan sosialisasi terkait adanya pembangunan konduktor listrik yang bertegangan tinggi itu.

“Awalnya kami hanya diberitahu, bahwa rencana di lokasi samping rumah saya itu akan dibangun tower operator selular. Tetapi, belakangan ternyata diatas lahan 10×20 meter itu akan dibangun Sutet oleh pihak DSSP,” ujar Kahar kepada SultraKini.Com, Selasa (26/9/2017).

Kahar yang saat ini tengah memiliki seorang anak balita juga merasa khawatir. Sutet yang dibangun di dekat rumahnya akan berdampak dan berbahaya bagi kesehatan keluarganya.

“Lokasi pembangunan sutet terhadap rumah saya itu cuman 20 meter. Tentunya saya sebagai orang awam, sangat kawatir terhadap hal- hal yang tidak dinginkan karena itu listrik. Ditambah lagi, kami dan warga di sini belum pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan tersebut,” terang Kahar.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 38 Tahun 2013, BAB II tentang pelaksanaan kegiatan kompensasi, bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin sebelum melaksanakan pembangunan sutet, harus melakukan sosialisasi terhadap warga.

“Terkait dana kompensasi, kami belum pernah sama sekali diberitahukan langsung. Katanya pihak perusahaan pernah sosialisasi, tapi pertanyaan kami masyarakat mana yang dimaksud. Karena sampai hari ini, hal itu belum kami ketahui khususnya warga di RT 13,” jelas Kahar.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Lurah Baruga, Dastin saat dikonfrimasi mengatakan, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi terhadap warga. Namun upaya yang dilakukannya itu, tidak mendapat respon bahkan tidak ada realisasi nyata.

“Sudah sering kali saya sampaikan dan ini bukan yang pertama kali. Penyampaian itu sudah saya sampikan melalui surat, agar melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan sutet di dekat pemukiman warga,” ungkap Dastin.

Ketika SultraKini menghubungi salah satu pihak DSSP, yakni Bambang, dia mengklaim bahwa pernah melakukan sosialiasi, tak seperti yang dikeluhkan warga setempat.

“Kami sudah lakukan itu semua melalui konsultan saya. Jadi tidak ada alasan bahwa kami tidak pernah melakukan hal itu.Terkait kompensasi memang ada, tetapi kami belum berikan kepada mereka. Soal berapa nominalnya, tanya saja sama warga,” kata Bambang melalui sambungan telepon, Selasa (26/9/2017).

Untuk diketahui, sutet atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi merupakan media pendistribusian listrik oleh PLN, berupa kabel dengan tegangan listriknya dinaikkan hingga mencapai 500kV yang ditunjukkan untuk menyalurkan listrik dari pusat pembangkit listrik, menuju pusat-pusat beban yang jaraknya sangat jauh.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan