Dirilis Secara Nasional, Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online Belum Bisa di Sultra, Ini Sebabnya

  • Bagikan
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat ditemui usai mengikuti launching nasional. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat ditemui usai mengikuti launching nasional. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) dimanapun berada, Polri telah resmi merilis penggunaan aplikasi khusus untuk pembuatan dan perpanjangan SIM online yang diberi nama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching aplikasi pembuatan SIM secara online bernama SIM Nasional Presisi (Aplikasi Sinar) secara serentak seluruh Indonesia melalui virtual pada Selasa, (13/4/2021) sore.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri launching aplikasi Sinar diikuti oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra, Irjen Yan Sultra Indrajaya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kapolres Kendari, AKP Didik Erfianto, Ketua IMI Sultra, Anton Timbang, dan sejumlah pejabat lainnya di Aula Waspada Polres Kendari.

Ditemui usai peresmian, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, aplikasi Sinar saat ini resmi di launching secara nasional namun Polda Sultra belum bisa menerapkan karena dalam proses upgrade server.

“Untuk sementara belum karena yang baru bisa online itu di Jawa, kami saat ini sementara upgrade server, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilaksanakan karena vendor dari Mabes Polri sudah datang, jika sudah diupgrade di masing-masing server Satpas Polres dalam waktu dekat kami akan umumkan,” jelas Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa ( 13/4/2021)

Aplikasi Sinar yang resmi dirilis secara nasional berlaku serentak secara nasional. Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna Smartphone di Play Store (Android) dan App Store (IOS). Pada menu aplikasi terdapat beberapa program diantaranya, ETLE (tilang elektronik), Sinar, Signal, dan satu lagi NTMC dangan masing-masing sesuai fungsinya.

“Meskipun sudah sistem online, kita juga tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, ada dua jalur kita siapkan yaitu secara manual dan aplikasi, jika terlanjur  manual dari awal tetap diproses secara manual, begitupun sebaliknya,” pungkasnya

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan