Dirkrimum Polda Sultra Tepis Pemberitaan yang Menyudutkan Satuannya

  • Bagikan
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Laode Aries, (Foto: Dok. SULTRAKINI. COM)
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Laode Aries, (Foto: Dok. SULTRAKINI. COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Pol. La Ode Aries sangat menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya dan lembaganya dengan menyebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan penangkapan semena-mena terhadap 10 orang PT AKM pada 1 Juni 2021, lalu.

Menurut dia, pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dan tanpa terlebih terlebih dulu mengkonfirmasi pada dirinya. Faktanya, dalam kasus penangkapan itu Ditreskrimum telah mengeluarkan surat perintah tugas dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan.

“Jadi anggota yang turun ke lapangan dibekali surat perintah untuk mengamankan 10 orang tersebut. Penangkapan itu berawal dari laporan PT AKP yang mengatakan akan ada kelompok yang akan melakukan aksi premanisme di lahan tambang PT AKP milik Ivy. Sehingga kami menindaklanjuti laporan itu, karena tidak ada gaya preman di Republik ini. Justru sebaliknya oknum yang memerintahkan ini yang gaya preman,” jelas Kombes Pol. Laode Aries, Rabu (16/6/2021), kemarin.

La Ode Aries menuturkan, meskipun antara kedua perusahaan ini masih berpolemik dan putusan pidana yang ditujukan ke PT AKP sudah Inkra, tetapi tidak membatalkan IUP PT AKP.

“Kami sudah cek tapi dari putusan MA itu tidak membatalkan IUP dari PT AKP. Sehingga secara legal PT AKP masih memiliki kuasa atas pengelolaan penambangan disana. Tentunya saya sebagai aparat penegak hukum memeriksa disana dan ternyata betul ada sekelompok orang dibawah pimpinan PT AKM mengganggu dan menghalangi jalan Holing,” kata polisi yang akrab disapa La Ode itu.

Dalam kasus penangkapan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan kelompok tersebut ke Mapolda Sultra.

“Karena itu masuk dalam ranah Undang undang pertambangan sehingga ke 10 orang di bawah kepemimpinan Inisial O itu saya serahkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Kepolisian dari Ditreskrimum yang mengamankan polemik ini telah diberitakan bahwa telah bertindak semena-mena, dengan menangkap terhadap sepuluh orang tersebut.

Fakta lainnya, PT AKM telah memenangkan persidangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan maksud mengamankan lokasi tapi justru malah ditahan oleh kepolisian.

Namun, dalam penangkapan itu kepolisian dari Ditreskrimum tidak menunjukkan surat penangkapan saat dimintai, sehingga dianggap semena-mena dan membekingi PT AKP. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan