Disdukcapil Buteng Bakal Blokir Data Penduduk Dewasa yang Belum Rekam KTP-el

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Buteng Syamsuddin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Disdukcapil Buteng Syamsuddin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam KTP-el, jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam.

Hal ini berdasarkan dari hasil Rakornas II yang diselenggarakan di Semarang pada (13/9/2018), bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Kepala Disdukcapil Buteng, Syamsuddin, mengatakan ada sekitar 16 ribu orang masyarakat Buteng yang belum melakukan perekaman KTP-el yang teramcam diblokir datanya.

“Sekitar 16 ribu yang belum merekam KTP-el,” ungkap Syamsuddin kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/9/2018).

Untuk Itu, lanjutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan para kepala desa untuk mendeteksi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el.

“Insya Allah kami akan buat surat yang ditandatangai langsung oleh Bupati, untuk mengintruksikan para kepala desa agar mencari warganya yang belum merekam, sehingga data kependudukan Buteng bisa valid. Dan Disdukcapil siap untuk turun ke masyarakat jika itu diperlukan,” lanjutnya

Ia berharap, para kepala desa bisa bekerjasama dan proaktif dalam menuntaskan masalah kependudukan ini, sehingga data kependudukan Buteng bisa valid.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan