Disdukcapil Buton Belum Terima Juknis KIA

  • Bagikan
Kepala Dukcapil Kabupaten Buton, Muhammad Amin. (Foto: LA ODE ALI/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Meski tahun ini pemerintah sudah mewajibkan anak memiliki kartu tanda penduduk dalam bentuk kartu identitas anak (KIA) sebagai bukti diri anak, namun di Kabupaten Buton belum memberlakukan hal tersebut.Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton, Muhammad Amin mengatakan, alasan belum diberlakukannya KIA di Kabupaten Buton karena hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis tentang pengadaan KIA.\”Kita masih tunggu petunjuk teknisnya, dan sampai saat ini kita juga belum tau bagaimana modelnya,\” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Buton, Kamis (24/3/2016).Namun demikian, lanjut Amin, jika petunjuknya sudah ada, tentu pihaknya akan melakukan pendataan untuk kemudian membuatkan anak yang belum memiliki identitas dalam bentuk KIA.\”Yang pasti kalau sudah ada petunjuknya kita akan bekerja, karena itu sangat penting sebagai bukti diri anak itu sendiri,\” akunya.Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 2 Tahun 2016 perihal kartu identitas anak akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan itu, penertiban KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan,bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran. Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga (KK) orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan