Disdukcapil Konawe Maksimalkan Pelayanan, Realisasi Warga Wajib KTP 90 Persen

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe, Dema Banda. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus memaksimalkan pelayanan bagi warga. Khususnya penuntasan kepemilikan kartu tanda penduduk.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe, Dema Banda, menjelaskan masyarakat wajib ber-KTP sebanyak 179.595 jiwa. Sejauh ini, perekaman KTP dilakukan pihak Capil sebanyak 160.326 jiwa dan belum melakukan perekaman 19.269 jiwa.

“Di Konawe dalam pengurusan wajib KTP sudah 90 persen berjalan. Kami selalu upayakan meningkatkan pelayanan pada warga agar wajib KTP segera memiliki identitasnya,” jelasnya, Jumat (4/6/2021).

Dalam penuntasan warga wajib ber-KTP, Capil akan bekerja sama dengan Pemda Konawe untuk mempermudah pendataan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa sehingga pendataan wajib KTP secepatnya terealisasi.

Disdukcapil Konawe juga kiat turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman dari desa ke desa. Terlebih, warga penyandang disabilitas yang perlu penanganan langsung di lapangan.

“Ini merupakan pelayanan yang harus kami maksimalkan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat Konawe dapat mudah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tambahnya.

Dirinya juga berharap, warga bisa sadar untuk segera melengkapi administrasi kependudukannya, sebab data kependudukan satu ini sangat penting untuk kepengurusan administrasi lainnya.

“Kesadaran diri itu penting, apalagi ini masalah identitas kita, terlebih lagi KTP sangat penting untuk digunakan berbagai urusan,” ujarnya. (C)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan