Disertasi Doktor Copas Tugas Mahasiswa D3 Kebidanan

  • Bagikan
Infografik

SULTRAKINI.COM: Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menemukan disertasi untuk gelar doktor Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif) serta empat pejabat penting lainnya di Sultra, yakni Muhammad Nasir Andi Baso (Kepala Bappeda), Sarifuddin Safaa (Asisten I), Nur Endang Abbas (Kepala BKD), dan Hado Hasina (Kepala Bapeda) terindikasi plagiarisme.

Kelima pejabat Provinsi Sultra itu mendapatkan gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mereka adalah mahasiswa program doktor Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia Pascasarjana UNJ Angkatan 2014. Dalam data mahasiswa, nama mereka tercatat dalam kelas kerja sama yang disebut Blok Kendari. 

Pada 9 September 2016, kelima pejabat itu dikukuhkan sebagai doktor dalam waktu bersamaan. Tak cuma Nur Alam, UNJ juga mengganjar Nasir Andi Baso sebagai wisudawan terbaik. Nama mereka menghiasi sejumlah laman media lokal yang berisi sanjungan. 

Kemudian muncul pergunjingan adanya kejanggalan pemberian predikat doktor kepada para pejabat itu, termasuk muncul di jejaring pesan para akademisi yang juga beranggotakan beberapa dosen internal UNJ. 

Gunjingan itu sampai ke telinga Menrsitekdikti. Maka 8 September 2016, mengutus 13 peneliti yang tergabung dalam tim EKA untuk menelusuri sejumlah dokumen pada Pascasarjana UNJ. Pengecekan metadata dari soft file disertasi lewat mesin pengecek plagiarisme (Turnitin) yang dapat mengidentifikasi kemiripan karya ilmiah dengan karya lain pun dilakukan. 

Hasilnya, disertasi Nur Alam terindikasi plagiat. Disertasi itu dibuat dengan menyalin karya orang lain pada beberapa laman penyedia arsip skripsi, tesis, dan disertasi yang beredar di internet. 

Berdasarkan hasil pengecekan Turnitin, sebanyak 74,4 persen pada Bab I disertasi Nur Alam berisi salinan dari pelbagai penyedia arsip skripsi, salah satunya dari jurnalskripsitesis.com. 

Kejanggalan lain, seperti dilansir tirto.id bahwa karya yang diganjar dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi itu dibuat dalam waktu kurang dari lima hari, akhir Juni dan menjelang akhir Juli 2016. 

Rinciannya, Bab I dibuat pada 20 Juli 2016 pukul 19.21; Bab II dan Bab III dibuat dalam rentang bersamaan pada 21 Juli 2016 pukul 09.22; dan Bab V dibuat jauh sebelumnya pada 29 Juni 2016 pukul 06.52. 

Nur Alam lulus ujian doktoral di depan sidang penguji yang dipimpin ketua promotor sekaligus rektor UNJ, Prof Dr Djaali, dengan disertasi berjudul “Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara”. 

Bukan saja disertasi Nur Alam, melainkan tim EKA juga meneliti empat disertasi milik pejabat Sultra yang tak lain adalah bawahan Nur Alam. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Tirto, dua nama lain, yakni Sarifuddin Safaa dan Nur Endang Abbas juga terindikasi plagiat. 

Disertasi Sarifuddin, misalnya, berdasarkan hasil temuan Tim EKA, ada 159 sumber yang dicomot dari potongan tulisan pada laman bkn.go.id, slideshare.net, scribd.com, dan eprints.undip.ac.id. Sumber itu disalin tanpa memakai kaidah kutipan yang wajar. 

Paling parah, berdasarkan temuan ini, Sarifuddin menyalin isi buku yang disusun oleh Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin berjudul “Meningkatkan Kinerja PNS Melalui Perbaikan Penghasilan. Analisa TKD di Pemerintah Provinsi Gorontalo dan TPPK di Pemerintah Kota Pekanbaru.”   

Bab IV disertasi Sarifuddin hanya memodifikasi teks dalam buku tersebut. Misalnya, pada halaman 129-130, Sarifuddin cuma menganti kata “TKD” (tunjangan kepala daerah) menjadi “TPP” (tunjangan penghasilan pegawai) dan “Pemprov Gorontalo menjadi “Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara”. 

Disertasi Nur Endang Abbas, berjudul “Evaluasi Program Keluarga Berencana (KB) Bahteramas Di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara”, mencatut blog Tri Nugroho Adi, padahal subjek yang diteliti Abbas soal keluarga berencana. 

Beberapa potongan tulisan dari sejumlah blog disalin pula oleh Endang. Ia bahkan menyalin (copy paste/copas) tugas kelompok mahasiswa D3 Kebidanan dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagaimana dalam halaman 102. Bedanya, Endang hanya menambahkan kata “Kendari” dari potongan paragraf tersebut. 

Sarifuddin Safaa menolak berkomentar atas temuan tim EKA itu. “Mohon maaf, kaitan dengan Alumni UNJ dari kelas Kendari tolong dikomunikasikan dengan Pak Nasir (Nasir Andi Baso) karena saya lagi di Mekkah,” pesannya kepada Tirto.

Bantahan keras muncul dari Endang Abas (Kepala BKD Sultra) yang tidak menerima temuan tim EKA, namun Endang mengakui bahwa disertasi itu bukan karyanya melainkan buatan beberapa stafnya di BKD Sultra.

“Saya lama kerjakan dengan staf saya. Saya pakai komputer kantor, karena saya tidak terlalu mahir komputer dan dibikinkan (stafnya),” katanya terus terang.

Dia akui disertasinya berjudul “Evaluasi Program Keluarga Berencana (KB) Bahteramas Di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara,” namun menolak bila disertasinya ikut mencatut tugas kelompok mahasiswa D3 Kebidanan dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Sementara itu Muhammad Nasir Andi Baso (Kepala Bappeda) enggan berkomentar banyak masalah tersebut. Ia berkelit sudah ada tim kampus yang menangani sehingga sepenuhnya diserahkan kepada pihak UNJ. “Kami hanya ikuti proses akademis biasa saja,” ujarnya kepada wartawan di Kendari, Senin 28 Agustus 2017.

Bahkan dia balik menuding bahwa dugaan plagiat tersebut merupakan sikap subjektif tim EKA.

Demikian pula dengan Hado Hasina (Kadis Perhubungan) membantah keras semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Saya yakin tidak (plagiat). Mereka tidak uji saya punya disertasi. Haram hukumnya kalau saya plagiat. Saya tidak pernah merasa begitu dan normal kerjakan dalam satu tahun,” kata Hado seperti dikutip inilahsultra.com.

Setali tiga uang dengan para pejabat Sultra, Rektor UNJ, Prof Dr Djaali, membantah temuan tim EKA bentukan Kemenristekdikti itu.

“Tak ada kejanggalan. Yang namanya plagiat itu kalau tulisannya sama dengan tulisan yang sudah di-publish,” kata Djaali yang juga putra Sultra. Dijelaskan disertasi Nur Alam berdasarkan hasil temuan dari Tim Mitra Internal yang dibentuk kampusnya tak menemukan indikasi plagiarism.

Mantan pelaksana tugas Rektor Universitas Halu Oleo, Prof Dr Supriadi Rustad dalam tulisannya bertajuk “Robohnya Universitas Kami (5): Melindungi Plagiator yang Tersangka Korupsi” yang dipublish dalam blognya pada 9 Juli 2017 menyatakan rektor (seharusnya) tidak boleh melindungi plagiator yang juga tersangka korupsi. 

“Pejabat manapun termasuk presiden, wakil presiden, DPR dan lainnya, tidak boleh menghalangi pendidikan tinggi menyumbang kualitas peradaban. Jika tak seorangpun sanggup membina rektor itu, promosikan saja, boleh jadi ia sangat berbakat menjadi menteri perdagangan,” pesan Supriadi.

Supriadi pun mengungkapkan bahwa ketika bertugas di Kendari di luar dugaan, pada pertemuan dengan gubernur,  Nur Alam menggiring diskusi pada tugas-tugas Tim EKA. “Saya menilai aneh karena ternyata beliau juga telah mengenali saya sebagai ketua Tim EKA. Pada paruh terakhir pertemuan, beliau lebih banyak curhat tentang ijazah doktornya yang konon dipersoalkan oleh Kementerian. Oh, rupanya beliau termasuk salah satu doktor yang direkomendasikan oleh Tim EKA agar ijazahnya dibatalkan,” ungkapnya.

Laporan: frirac

  • Bagikan