Disetujui DPRD, Pemda Konsel Resmi Punya OPD Baru

  • Bagikan
Suasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Konsel, Senin (9/7/2018). (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)
Suasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Konsel, Senin (9/7/2018). (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel menyetujui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) baru, pada rapat paripurna, Senin (9/7/2018).

Persetujuan mengenai penetapan Raperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dibacakan anggota DPRD Konsel Irwan melalui pandangan akhir fraksi.

Berikut adalah hasil pembentukan dan susunan OPD dari rapat paripurna DPRD Konsel:

1. Pembentukan Dinas baru
a. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A
b. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A

2. Perubahan Nomenklatur :
a. Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah
b. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe A.
c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B

3. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan:
a. Bagian Kerjasama
b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
c. Bagian Perekonomian dan Keuangan

4. Susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan (Sesuai perbub no. 40 tahun 2016)

Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konsel atas pemandangan umumnya yang menyetujui penetapan dari Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD tersebut.

Laporan: Adryan Lusa
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan