Dishub Sultra Perketat Mudik Lebaran Antar Kabupaten Kota di Sultra Dengan Syarat

  • Bagikan
Hado Hasina, (Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)
Hado Hasina, (Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hado Hasina memperketat mudik lebaran antar kabupaten dan kota di Sultra, juga mempertegas pelarangan mudik antar provinsi. Namun, masyarakat yang terpaksa mudik harus memiliki rekomendasi surat jalan dari kelurahan dan tentunya menunjukkan bukti rapid test antigen.

Hal itu, kata Hado, sejalan dengan kebijakan pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 selama 6 hingga 17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Hado Hasina mengatakan, sesuai surat edaran tersebut masyarakat seharusnya tidak melakukan mudik lebaran di tahun 2021 ini guna menghindari penyebaran dan peningkatan wabah Covid-19.

Akan tetapi, masyarakat yang tetap hendak melakukan kegiatan mudik lebaran antar kabupaten kota di Sultra dengan alasan tertentu harus memiliki rekomendasi surat jalan dari kelurahan dan tentunya menunjukkan bukti rapid test antigen sebagai syarat bebas dari Covid-19. Tapi hal tersebut tidak dengan pemudik antar provinsi, pihaknya melarang keras untuk melakukan mudik.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran pelarangan mudik, akan tetapi pemerintah daerah juga merumuskan dan sebentar lagi surat edaran gubernur akan keluar tentang pelarangan mudik di Sultra,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Hado juga mengaku terkait kebijakan dengan syarat tersebut pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan tentang hal tersebut. Dishub Sultra akan ketat melakukan pengendalian angkutan penyeberangan, termaksud orang di dalamnya yang akan menggunakan sarana angkutan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan tersebut masyarakat boleh mudik antar kabupaten kota, intinya pelarangan mudik kan demi kebaikan bersama sehingga tidak ada lagi klaster baru Covid-19,” jelasnya.

Namun, Hado Hasina memastikan untuk sarana angkutan, baik transportasi darat dan laut di Sultra tetap beroperasi sebab demi pemenuhan logistik antar kabupaten dan kota sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih ketika mendekati Hari Raya Idul Fitri dan sesudah Idul Fitri.

“Terkait dengan sarana angkutan saya pastikan tetap beroperasi baik bus damri dan kapal laut, sehingga pendistribusian logistik antar kabupaten kota tetap terpenuhi, terlebih mendekati Hari Raya Idul Fitri dan sesudahnya,” terangnya.

Kata dia, menjelang pelaksanaan hari raya, nantinya Dishub Sultra akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk memastikan hal itu di wilayah pelabuhan penyeberangan, darat maupun laut.

“Di wilayah pelabuhan akan ada posko terpadu yang dilengkapi dengan petugas kesehatan maupun dari Jasa Raharja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (B)

Laporan: Hardiyono Zimani
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan