Diskepora Sultra akan Manfaatkan Perda Baru untuk Tingkatkan Efektivitas Olahraga

  • Bagikan
Kadiskepora Sultra, Jaya Bhakti. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Kadiskepora Sultra, Jaya Bhakti. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lahirnya Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Olahraga, semakin mendorong Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) untuk meningkatkan efektivitas olahraga. Regulasi baru itu menjadi acuan dalam menyusun kebijakan tentang pelaku dan tenaga keolahragaan serta olahragawan.

Kadiskepora Sultra, Jaya Bhakti, mengatakan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2019 itu, pihaknya berharap dapat menyediakan secara bertahap sarana dan prasarana olahraga yang dibutukan masyarakat.

Dijelaskannya, perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan, kemudian PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, selanjutnya daerah menyikapi urusan pembinaan olahraga dan kepemudaan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan bersama antara pusat dan daerah.

“Kita berharap, perda ini-pemerintah tidak akan ragu lagi mengambil kebijakan yang terkait penyelenggaraan olahraga di Sultra secara menyeluruh,” ujar Jaya Bhakti, Kamis (11/7/2019).

“Olehnya itu kita perlu melakukan penajaman-penajaman urusan terkait dengan kepemudaan dan olahraga di Sultra,” lanjutnya.

Sikap pemerintah daerah melalui aturan tersebut akan mengeluarkan regulasi, yakni Perda Nomor 6 tahun 2019. Artinya, dengan regulasi itu pihaknya memiliki acuan mengambil kebijakan dalam meningkatkan efektivitas olahraga.

“Kami akan berupaya optimal menetapkan amanah yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini,” tambahnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan