Diskorsing, Mahasiswa USN Kolaka Mengaduh ke Dewan

  • Bagikan
Aksi demo mahasiswa USN Kolaka di kantor DPRD Kolaka sehubungan dengan skorsing mahasiswa, Kamis (26/7/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Aksi demo mahasiswa USN Kolaka di kantor DPRD Kolaka sehubungan dengan skorsing mahasiswa, Kamis (26/7/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Puluhan mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka, menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD Kolaka, Kamis (26/7/2018). Demo dilatar belakangi kebijakan dekan Fakultas Hukum USN Kolaka mengskorsing sejumlah mahasiswa yang dianggap tak sesuai prosedur.

Demostran datang mengaduh ke dewan sambil membawa spanduk bertuliskan mengecam kebijakan tersebut.

“Pokok permasalahnnya itu terkait diterbitkannya surat skorsing yang kami anggap tidak memiliki dasar,” kata Seorang mahasiswa USN, Ramadan.

Menurut dia, dasar dikeluarkannya surat skorsing tidak sesuai dengan data dan fakta yang dimilikinya. Tudingan tak membayar SPP terhadap dirinya dianggap tidak bohong. Dia mengaku memiliki bukti setoran DPP. Ia juga diskorsing lantaran memiliki nilai eror. Namun, nilai eror yang dimaksud tidak terdapat di draf Kartu Hasil Studi miliknya.

Dasar skorsing lainnya yang dilakukan oleh fakultasanya terkait unggahan status di akun Facebooknya tidak mendasar. Selain itu itu dirinya juga dituding melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Dasar skorsingnya itu pertama pembayaran SPP, kemudian nilai eror, lalu terkait postingan saya di FB, dan katanya pemalsuan tanda tangan, padahal tidak pernah saya lakukan,” terang Ramadan.

Ditambahkannya, sejumlah mahasiswa USN juga tidka diikutkan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata, termasuk dirinya. “Termasuk saya dan beberapa teman tidak diikutkan KKN tahun ini, atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial,” lanjutnya.

Tindakan persuasif guna meluruskan persoalan tersebut telah ditempuh dirinya dan sejumlah rekan lainnya. Namun pihak kampus tak menghirauan hal tersebut. Mereka akhirnya mengaduh ke DPRD Kolaka.

“Semoga DPRD bisa memfasilitasi kami ke Kemenristek Dikti terkait hal ini,” ucapnya.

Terkait Aduan itu, sejumlah anggota DPRD yang menerima aspirasi mahasiswa tersebut akan menindak lanjutinya. Sebelum itu, aspirasi itu akan dilaporkan ke pimpinan.

“Nanti kita akan informasikan selanjutnya,” terang Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa.

Sementara Dekan Fakultas Hukum, Yahyanto yang dihubungi membenarkan adanya skorsing akademik untuk satu semester terhadap beberapa mahasiswanya.

Tindakan dilakukan kata dia telah sesuai aturan dan berdasar. Sehubungan persoalan tunggakan SPP yang dikeluhkan Ramadan. Dia mengaku, yang bersangkutan telah menunggak pembayaran selama empat semester.

“Data dari SPI yang dikirim fakultas itu ada nama Ramadan, ada tunggakan dua semester. Saya konfirmasi lagi ke keuangan itu ternyata empat semester. Dasar itulah saya sudah sampaikan orangtuanya dan ke dia untuk mengkormasinya kembali, ternyata sampai detik ini tidak pernah melapor ke fakultas, jika memang sudah membayar, bawa buktinya ke fakultas kemudian kita singkronkan,” jelas Yahyanto.

Terkait data nilai mahasiswa atas nama Ramadan yang berbeda dengan KHS-nya, Yahyanto menyebut jika Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atas nama Ramadan itu ada dua. “Nama Ramadan itu kan ada dua NIM yang terdaftar dan memang berdasarkan data fakultas ada banyak yang eror tidak dikenali oleh sistem, makanya kita sebenarnya sudah memberi dia kesempatan untuk datang mengkonfirmasinya ke fakultas, bawa datanya, kita singkronkan, tapi hingga saat ini juga dia tidak pernah datang,” ungkap Yahyanto.

Sedangkan perbuatan tidak menyenangkan di sosial media yang ikut dipermasalahkan, dianggap pihak fakultas sebagai tindakan tidak beretika dan melanggar kode etik.

“Mengatai semua dosen goblok, itu sudah melanggar kode etik. Dalam aturan itu sudah melanggar tata tertib sebagai mahasiswa dan bisa dikenakan sanksi,” jelas Yahyanto.

Aduan mengenai pemalsuan tanda tangan, pihak fakultas memiliki bukti dalam surat yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa untuk membatalkan keputusan dekan sehubungan penerapan hasil pemilihan BEM yang diterima dan ditandatangani oleh mahasiswa.

“Lalu surat Aliansi Mahasiswa yang dikirimkan itu yang tanda tangan siapa?, intinya skorsing yang kita berikan itu semua sudah berdasar,” tegas Yahyanto.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan