Disnaker Konsel akan Layangkan Surat Teguran ke PT Merbaujaya Indahraya

  • Bagikan
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Konawe Selatan, Amirullah Rahman. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Usai DPRD Konawe Selatan berencananya memanggil pihak PT Merbaujaya Indahraya terkait persoalan limbah, rupanya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konseln juga akan memanggil pihak perusahaan sehubungan wajib lapor ketenagakerjaan (WLTK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konsel, Amirullah Rahman, menjelaskan pihak PT Merbaujaya Indahraya tidak pernah melaporkan kontrak kerjanya bersama karyawan selama dua tahun terakhir. Pada Februari 2020, pihak manajemen perusahaan PT Merbau hanya melaporkan WLTK ke Disnakertrans Konsel, namun kontrak kerja tidak pernah dilaporkan.

“Oh tidak, tidak ada, sampai hari ini saya tidak pernah dapatkan yang namanya kontrak kerjanya (pihak PT Merbaujaya Indahraya),” ucapnya, Rabu (13/5/2020).

Seharusnya, kata Rahman, pihak manajemen perusahaan dan karyawan bersepakat dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak kemudian diregistrasi ke Disnakertrans. Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan di rentan waktu tersebut.

Padahal pihaknya berupaya berkomunikasi melalui General Menager PT Merbau, Gandum, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan hingga kini.

Untuk itu, pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama. Jika tidak diindahkan akan ada surat teguran kedua, dan ketiga. Apabila masih tidak diindahkan, akan diberikan sanksi.

“Sanksinya ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang beroperasi minimal 30 hari wajib melaporkan perjanjian kerja antara pihak manajemen dan karyawan,” jelasnya.

Sehubungan penindakan di lapangan, dirinya mengaku hal itu berada di bawah wewenang Bidang Pengawasan dan Penindakan Disnaker Sultra, namun pihaknya hanya dapat merekomendasikan bahwa perusahaan tersebut perlu ditindak.

“Harapan saya kepada pengusaha yang berbeda di Konsel untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan amanat undang-undang, khususnya di bidang ketenagakerjaan agar sama-sama kita menciptakan suasana investasi menyenangkan dan dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar,” tambahnya.

(Baca juga: Petani: Bau Limbah PT Merbaujaya di Laeya Sangat Busuk, Setiap Hari Tercium)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan