Disnakertrans Sultra Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Diberikan THR Boleh Lapor

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Muhammad Amir Taslim. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Muhammad Amir Taslim. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mendirikan pos komando Satuan Tugas Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019.

Posko THR merupakan pos pelayanan pengaduan dari para buruh atau pekerja yang terindikasi tidak diberikan THR oleh pihak perusahaan (BUMN, BUMD, dan perusahaan secara umum) tempat buruh tersebut bekerja. Posko dibuka mulai 20 Mei sampai 4 Juni mendatang.

“Setelah ada pengaduan, kita melihat duduk kasusnya, apakah misalnya dia masuk dalam masalah pelayanan yang tidak sesuai atau dia masuk dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Muhammad Amir Taslim, Jumat (17/5/2019).

Penegasan pemberian THR sebagaimana Surat Edaran menteri tenaga kerja ditandatangani 14 Mei 2019 menyebutkan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, para buruh perusahaan berhak menerima THR dari perusahaannya H-7 atau sepekan sebelum hari raya.

Amir menerangkan, teknis pembagian THR dikembalikan kepada pihak perusahaan dengan catatan, buruh bersangkutan menganut agama yang diakui di Indonesia.
Sementara jumlah nominalnya satu bulan gaji pokok.
Misalnya, buruh yang masa kerja 12 bulan secara terus-menerus bekerja mendapatkan nominal THR satu bulan gaji. Namun, buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus- menerus diberikan secara proporsional atau penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah. THR diberikan dalam bentuk rupiah atau nominal uang, tidak dikonversi ke dalam natura atau barang.

“Ketika tidak diberikan dalam bentuk uang ataupun kurang dari tujuh hari sebelum hari raya yang ditetapkan merupakan pelanggaran, Disnakertrans membuka posko layanan pengaduan bagi para pekerja yang terindikasi tidak diberikan THR oleh perusahaan,” jelas Amir.

Ditekankan Disnakertrans, segala sesuatu yang melanggar ketentuan tentang THR, hanya diadukan ketika berdasarkan adanya hubungan kerja antara pemberi kerja atau perusahaan dengan penerima kerja atau buruh.

Contoh kasus terkait THR ditangani Disnakerstrans adalah pengaduan 20 buruh di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Konawe Selatan yang tidak mendapatkan THR. Penanganan diberikan dengan mengeluarkan anjuran dan sudah diproses di pengadilan perindustrial.

Disnakertrans Sultra mengimbau para pemberi kerja taat dan patuh dalam pemberian THR keagamaan kepada para buruhnya.

Laporan: Maykhel Rizky&Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan