Dispenda Buton: PDAM Tak Punya Kontribusi ke Daerah

  • Bagikan
Direktur (Dirut) PDAM Kabupaten Buton, Sabaruddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton tidak menyalurkan kontribusi kepada pemerintah sejak empat tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buton, Drs. Awaluddin, Senin (27/03/2017).

Akibatnya, PDAM tidak dimasukan lagi dalam daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton setiap tahunnya sejak kontribusi itu tidak diberikan ke daerah.

“Kita tidak tahu pasti alasannya (tidak berkontribusi), tapi katanya mereka(PDAM) ada aturannya sendiri yang mengikat,” katanya, Senin (27/03/2017).

Ditempat terpisah, Direktur (Dirut) PDAM Kabupaten Buton, Sabaruddin mengakui hal itu. Dikatakannya sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2009, PDAM tidak diwajibkan membayar PAD ke Pemda Buton.

“Dalam suratnya menyatakan bahwa PDAM tidak punya kewajiban membayar PAD ke pemda,” ucapnya.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan temuan PDAM Buton membayar sekitar Rp 540 juta ke daerah pada 2014.

“Jadi BPKP itu merekomendasikan ke Pemda untuk mengembalikan uang tersebut ke PDAM yang dilakukan tahun 2014 lalu,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya setiap tahun melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kontribusi 70 persen.

“Tetapi PDAM melalui air permukaan dan air bawah tanah itu setiap tahun  bayar ke pemerintah provinsi Rp13 juta setiap bulan dengan pembagian 70 (persen) masuk ke daerah dan 30 (persen) ke pemprov,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan