Dispensasi Waktu 24 Jam Untuk Kesempatan Mendaftar Pemilu 2019

  • Bagikan
Salah satu partai politik yang mendaftarkan diri di KPUD Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pendaftaran partai politik di Pemilu 2019 masih diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka sampai pukul 24.00 Wita, Selasa (17/10/2017).

“Masih ada kesempatan sampai pukul 24.00, ini sesuai surat edaran KPU pusat. Tapi itu untuk parpol yang sudah mendaftar di KPU pusat,” jelas Komisioner KPUD Kolaka, Abdul Rauf, Selasa (17/10/2017).

Seruan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi parpol yang sebelumnya mendaftar, namun belum memenuhi kelengkapan berkas keanggotaan.

Sehubungan jumlah pendaftar calon peserta Pemilu 2019 di KPUD Kolaka kata dia, sekitar 18 parpol sampai siang dini hari. “Mungkin akan bertambah nanti setelah diberi kesempatan,” kata Rauf.

(Baca juga: KPUD Muna: Tiga Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Diberikan Dispensasi Waktu)

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan