Disperindag Wakatobi Beberkan Sejumlah Pelanggaran Transportir dan APMS

  • Bagikan
Rapat antara Disperindag Wakatobi bersama DPRD di ruang rapat DPRD Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 
Rapat antara Disperindag Wakatobi bersama DPRD di ruang rapat DPRD Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh transportir dan sejumlah Agen Penyaluran Minyak dan Solar (APMS) di Wakatobi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD, Kamis (7/1/2020).

RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin dilakukan karena adanya aduan dari Forum Pergerakan Independent (FPI) yang mengendus adanya dugaan praktek busuk yang lakukan oleh transportir dan APMS di Wakatobi yang mengakibatkan kelangkaan BBM hingga tingginya harga premium, mencapai Rp 25 ribu perliternya.

Kepala Disperindag Kabupaten Wakatobi, Jamaluddin mengatakan, saat mereka melakukan pengawasan terhadap aktitas perusahaan transportir BBM dan APMS banyak pelanggaran yang ditemukan.

“Di APMS milik La Nane (sekaligus transportir) selama kami lakukan pengawasan tidak pernah kami temukan mereka jual bensin dan solar melaui nozzle (mesin pom) kalaupun ada palingan bensin sekali-kali. Kita tidak tahu mereka jual melalui apa, padahal berdasarkan data yang kami punya, jata bensin perbulan 200 KL, dan Solar 80 KL. Ini subsidi,” kata Jamaluddin.

Menurutnya, APMS tersebut hanya menjual BBM jenis pertalite melalui nozzle, itu pun tidak setiap hari buka.

“Mereka juga jual pertalite diatas harga penetapan pemerintah Rp7.850 perliter, tapi mereka jual Rp 8.300 perliter. Awalnya mereka jual Rp 8.500 perliter kami laporkan ke pengawas BBM di Makassar, kemudian di turunkan Rp 8.300,” ungkapnya.

Ia mengaku telah kembali melaporkan tingginya harga pertalite ke PPH Migas pertamina namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Masih kata Jamaluddin, APMS yang menjual BBM jenis solar, hanya di APMS Matahora, APMS Wandoka, dengan harga Rp 5.150 perliter, APMS milik La Nane Rp 6.000 perliter, APMS Sunandar Rp 7.000. Padahal harga acuannya harusnya Rp 5.150 perliter. Sementara untuk BBM jenis premium (bensin) tiga APMS yaitu APMS Matahora, APMS Wandoka, dan APMS Waelumu  menjual sesuai ketetapan pemerintah yaitu Rp 6.450  perliter.

 “Tapi itupun mereka jarang buka. Kami sudah sampaikan ke PPH migas tapi saya juga tidak tau kenapa tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang,” ucapnya.

Selain itu, Disperindag menemukan pihak transportir melanggar aturan pembongkaran BBM, dimana sebagian saat pembongkaran BBM dari kapal tangki tidak langsung di bawa menggunakan mobil tangki ke APMS namun melainkan para pengecer mengambil BBM langsung ke kapal tangki menggunakan jerigen.

Bahkan pihak transportir terkesan tertutup terkait manifes BBM yang di angkut setiap kali muat.

Ia menjelaskan, sudah ada tim pemantau harga BBM yang di bentuk oleh pemda yang terdiri dari Pemda sendiri, kepolisian, dan kejaksaan namun tidak berjalan maksimal.

Setelah melewati perdebatan dan masukan, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi diantara, para APMS harus menjual BBM sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan penyimpanan BBM. Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pertamina maupun PPH Migas terkait persoalan diatas.

Untuk diketahui hanya ada satu transportir BBM di Wakatobi yaitu PT. Fajar Mekar. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan