Ditangan Kery Saiful Konggoasa, Pemkab Konawe Sukses Raih Predikat WTP Ke Enam

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat menerima LHP LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny, (Foto: Humas dan Protokol Pemda Konawe) 
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat menerima LHP LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny, (Foto: Humas dan Protokol Pemda Konawe) 

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Kota Kendari, Senin (31/5/2021).

Predikat tersebut diberikan oleh BPK usai melakukan telaah maupun audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Konawe tahun anggaran (TA) 2020. 

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menyambut baik raihan WTP keenam kali secara berturut-turut untuk Pemkab Konawe. Dia sangat mengapresiasi hasil kinerja bawahannya yang telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI.

“Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai SOP yang ada. Baik itu peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis,” ujar Kery Saiful Konggoasa, usai menerima LHP LKPD Pemkab Konawe TA 2020.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny, menandatangani LHP LKPD Pemkab Konawe tahun 2020, (Foto: Humas dan Protokol Pemda Konawe)

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, menjelaskan jika persoalan pencapaian opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya di Bumi Anoa, ditentukan oleh empat indikator. 

Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP). Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK. 

Yang ketiga, lanjutnya, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan. Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.

“Dari empat poin ini yang dinilai oleh BPK dan setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan itu, sehingga kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar karena esensinya LKPD menyajikan laporan yang wajar,” ungkap Ferdinand Sapan.

Ia juga mengakui, jika masih ada hal yang harus diperbaiki Pemda Konawe, misalnya dalam pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang menurutnya, dana BOS tersebut ditransfer dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah.

Hal itu yang menjadi sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe tahun anggaran 2020 dan harus diperbaiki.

“Dananya itu di transfer langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui pemkab Konawe. Ini yang kita agak repot sdikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” ungkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu.

Keterangan terpisah, diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, mengatakan jika opini WTP yang diraih oleh Pemkab Konawe telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat dari BPK. 

“Pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” tuturnya. (Adv/B)

Laporan: Andi Nur Aris. S.
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan