Ditangkap di Perairan Mawasangka, Empat Nelayan Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Puluhan barang bukti bom ikan siap pakai diamankan dari empat nelayan di Perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Empat orang nelayan di wilayah Perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah ditangkap tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara. Mereka diamankan lantaran hendak menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Subang (21), Risman (19), Yustarif (18), dan Baggu (15) diamankan Ditpolairud Polda Sultra pada Rabu (25 November 2020). Terduga pelaku ini diamankan beserta barang bukti di dua tempat kejadian berbeda.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan tim patroli Subdit Gakkum awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penggunaan bahan peledak jenis bom ikan di Perairan Kecamatan Mawasangka. Usai berpatroli beberapa hari bersama ABK Kapal Patroli Polisi KP XX 2009, empat orang terduga pelaku akhirnya diamankan.

“Kita amankan dari dua TKP yang berbeda dengan barang bukti puluhan bom ikan,” terangnya, Jumat (27/11/2020).

TKP pertama, tim Subdit Gakkum mengamankan nelayan bernama Sibang (21) dan rekannya Risman (19) beserta barang-bukti satu kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, 15 botol bom ikan siap pakai, serta sepuluh buah dopis siap pakai.

Sedangkan TKP kedua, diamankan Yustarif (18) dan Baggu (15) dengan barang bukti satu kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, serta dua botol bom ikan siap pakai.

“Saat ini kita mengamankan terduka pelaku dan barang bukti,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan