Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Lapas

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto.ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang laki-laki berinisial JF (42) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Terduga pelaku ditangkap  di Jalan Ade Irma Nasution, Kamar Kos Javandri No. 2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu, 2 Agustus 2020, Pukul 16.00 Wita. Dengan barang bukti sabu seberat 2,70 gram.

Panit 1 Unit 1 Subdit 3, Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga di lingkungan sekitar rumah kos tersangka.

“Kronologis, pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Team memantau target JF sedang mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Sabu,”jelas Alwi.

Lanjutnya, tepat pada pukul 16.00 wita, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JF. Kemudian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga disekitar rumah kos tersangka. 

“Dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil di saku celana yang terbungkus tisue warna putih, yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada tersangka JF dan mengakui kalau bb (barang bukti) Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang Napi di Lapas Klas II A Kendari atas nama La Kole.

“Dari keterangan JF Team melakukan pengembangan terhadap La Kole, namun tersangka terputus sebab yang bersangkutan berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari dan hpnya tidak aktif lagi,” bebernya.

Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan