Dituding Biarkan Pelanggaran, Panwas: Silahkan Lapor ke DKPP

  • Bagikan
Komisioner KPUD dan Panwaslu Kota Kendari saat menerima perwakilan massa Rasak-Haris. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari mempersilahkan Tim Pasangan Calon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman untuk mengadukan pihaknya ke Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau, di hadapan perwakilan massa Pasangan Calon Walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, di halaman Sekretariat KPUD Kota Kendari, Jumat (17/2/2017) sore.

Dikatakan Alasman, pihaknya siap dilaporkan ke DKPP jika dinilai melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses Pilwali Kota Kendari 2017.

“Kalau teman-teman tim merasa kami melakukan pembiaran pelanggaran, silahkan laporkan kami di DKPP. Kami siap untuk itu. Nanti di sana kita uji siapa yang kuat pembuktiannya,” tegasnya, Jumat (17/02/2017).

Alasman membeberkan jika pihaknya tak melakukan pembiaran. Menurutnya, saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti terkait semua laporan yang masuk. “Terkait penindaklanjutan laporan yang masuk, kami sementara melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti. Ada yang sudah naik ke tahap penyidikan dan pelakunya sudah ditahan,” ungkapnya.

Usai mengungkapkan perkembangan penanganan laporan yang masuk ke pihaknya, Alasman kembali mempersilahkan agar pihaknya diadukan ke DKPP. “Kalau menurut teman-teman Panwas melakukan pembiaran laporkan kami ke DKPP. Kalau terbukti, kami siap dipidana dan ini jadi tanggung jawab kami,” tandasnya.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan