Dituding Korupsi Dana Jamrek, Kadis ESDM: Kalau Terbukti Pecat Saya

  • Bagikan
Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanudin. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dituding terindikasi korupsi dana jaminan reklamasi. Indikasi ini, diungkapkan lembaga anti korupsi Sultra melalui aksi unjuk rasa di instansi tersebut, Kamis (28/9/2017).

“Berdasarkan data yang kami himpun, di Sultra ada 525 perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang telah menyetorkan dana Jamrek (jaminan reklamasi). Namun kenyataanya di lapangan, tidak ditemukan adanya proses rehabilitasi atau reklamasi lahan bekas tambang, rekontruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase dan tata guna lahan pasca tambang,” jelas Koordinator Aksi, Songo, Kamis (28/9/2017).

Pernyataan tersebut membantah Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanudin. Kata dia, pihaknya tidak pernah menerima dana jamrek secara langsung oleh perusahaan tambang. Terkait 525 perusahaan tambang lanjutnya, 43 perusahaan diantaranya yang menyetor dana jamrek melalui Dinas ESDM dan sisanya masih ada di kabupaten masing-masing.

“Kalau terbukti saya korupsi, pecat dan ambil semua gaji saya. Kita tidak pernah menerima uang jaminan itu, karena dana tersebut disimpan langsung ke bank. Terkait nilai biaya jamrek itu, ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang diukur berdasarkan jumlah variabel dalam setiap hektarnya. Saya tidak tahu berapa jumlahnya di bank,” kata Burhanudin.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan