Dituding Lakukan Konspirasi dengan PT DMS, KUPP Syahbandar Molawe Beri Penjelasan

  • Bagikan
Kantor KUPP Syahbandar Kelas III Molawe (Foto: Ist)
Kantor KUPP Syahbandar Kelas III Molawe (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Menyikapinya tudingan atas dugaan melakukan konspirasi dengan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dalam pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan pertambangan itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Syahbandar Molawe angkat bicara.

Menurut KUPP Syahbandar Kelas III Molawe, Andi Abbas, bahwa apa yang menjadi sorotan elemen mahasiswa dibeberapa media online bahwasanya, Syahbandar Molawe berkonspirasi dengan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), dalam pembangunan Tersus itu tidak benar dan merupakan itu fitnah.

“Sah-sah saja setiap warga negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara Negara, namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum juga,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Katanya, penyampaian pendapat itu boleh-boleh saja karena sesuai asas equal justice under the law semua orang mempunyai kesamaan hak didepan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk dirinya.

Namum sangat disayangkannya, apa yang disampaikan oleh saudara Arbawan, bahwa pihaknya telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jety PT DMS, tidak benar adanya.

“Ini sangat tidak berdasar, karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu legal hingga operasional Jety telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Jadi dugaan Syahbandar Molawe telah mejalin konspirasi dengan PT DMS, itu tidak wajar dan itu fitnah,” tambahnya.

Dimana PT DMS lanjut dia, dalam proses pengajuan penerbitan izin operasional (IO) dan telah melakukan pemalsuan data tekhnis seperti yang dituduhkan kepada pihaknya lagi-lagi tidak benar. Karena tahapan pengurusan Jety itu tidak dimulai dari Syahbandar saja, akan tetapi dimulai dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun historical proses pengurusan IO PT DMS tersebut diawali tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara. Namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan Ia bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019.

“Jadi dilihat dari sini saja, kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Itu tidak wajarlah,” terangnya.

Dia juga menyebutkan bahwa PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara.

“Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah Jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” sambung H. Abbas sapaan akrabnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan