Dituding Taruhan Pilkada, TN Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Jayadin SH., MH. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dituding bermain judi Pilkada Wakatobi, seorang pendukung pasangan calon berinisial TN dipanggil Kepolisian Wangiwangi Selatan. Senin (8/2/2016), ia memenuhi panggilan tersebut di Mapolsek Wangsel.Panggilan tersebut tertuang dalam surat nomor: B/05/11/2016/Reskrim Sek tertanggal 6 Februari 2016. Kuasa hukum TN, Jayadin menjelaskan, undangan yang ditujukan kepada kliennya itu hanya untuk mengklarifikasi.”Saat pemeriksaan kami telah sampaikan ke pihak penyidik bilamana ada pihak yang mengaku-ngaku berjudi, tangkap saja orang itu. Yang jelas klien saya tidak pernah berjudi dengan siapapun,” kata Jayadin.Dia mengakui, bila kliennya pernah diajak seseorang berinisial AR untuk taruhan pada Pilkada Desember 2015 lalu. Namun, kata dia, saat itu kliennya insaf karena merasa akan menjerumuskannya kepada perbuatan pidana.”Apalagi saat itu ada ada anjuran dari Kapolres wakatobi untuk memberantas tindak pidana judi menjelang Pilkada, sehingga klien saya langsung membatalkannya,” kata Jayadin.Menurutnya, langkah yang diambil kliennya perlu diacungkan jempol, karena lebih awal insaf dari perbuatannya, apa lagi atas dasar kehendak sendiri.”Sebagai bentuk itikad baik dari klien, sayapun telah menyampaikan kepada orang yang berinisial AR bilamana merasa dirugikan atas langkah terbaik yang dilakukanya, silahkan melakukan upaya secara perdata,” ujar pengacara ini.Namun bila orang yang dimaksud tetap memaksa untuk meminta keuntungan dari kliennya, maka akan menyeretnya ke perbuatan pidana sebagaimana ketentuan pasal 368 KUH Pidana.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan