Dituding Tidak Kantongi IPPKH, GM PT AMI: Jangan Ngarang, LSM Salah Kaprah

  • Bagikan
GM PT AMI, Naja Sitaba, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
GM PT AMI, Naja Sitaba, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – General Manager PT Akar Mas Internasional (AMI), Naja Sitaba angkat bicara terkait tudingan salah satu LSM terkait aktivitas pertambangan yang dijalani tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga diduga merugikan negara miliaran rupiah di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Naja memastikan bahwa aktivitas yang dijalankan PT AMI bukanlah dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak perlu melalui pengurusan IPPKH. Pasalnya, status lahan yang digunakan PT AMI sejak 2010 hingga sekarang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) .

“Apa yang dipikir (LSM) semua salah kaprah, tidak ada data yang valid. PT AMI itu mempunyai IUP adalah hutan konversi. Artinya, hutan konversi adalah hutan yang sudah dilakukan perubahan dari hutan kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” ujarnya, Selasa (23/3/2021).

“Kita menambang sejak 2010, kalau toh PT Akar Mas Indonesia tidak mempunyai APL, nah kita masuk kawasan hutan, dari kemarin-kemarin (pasti, red) kita sudah diperiksa oleh pihak terkait, tapi buktinya sampai sekarang tidak ada apa-apa bahkan baik-baik saja,” sambungnya.

Naja menyesalkan tudingan itu. Pasalnya, PT AMI menambang sejak 2010 sampai saat ini. Tetapi mencuat tudingan kalau pihaknya tidak memiliki IPPKH dalam menjalankan aktivitas di lahan dengan IUP seluas 225 hektar.

“Untuk apa kita punya IPPKH kalau kita ada APL. Kan begitu. Jadi semua pernyataan itu tidak benar. Pertama, APL itu adalah eks area transmigrasi Hakatutobu, semua yang ada di area itu mempunyai hak atas tanah yaitu ada namanya SPT, terus ada sertifikat. Mereka-mereka (warga, red) yang punya lahan disitu kita memberikan kontribusi yang namanya Royalti. Bagaimana, adakah kira-kira kawasan yang ada sertifikatnya, ada ngak ? kita bicara logika ini. 2010 kita di APL kok ribut-ribut tidak miliki IPPKH untuk apa kita IPPKH,” tegasnya.

Bahkan, Naja mengaku, pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh kepolisian ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait IPPKH karena telah menambang di kawasan hutan lindung.

“Ini merupakan salah satu perbuatan tidak menyenangkan, merusak citra perusahaan. Mereka sudah melanggar yang namanya delik pindana, perbuatan tidak menyenangkan dapat kita laporkan kepada pihak kepolisian. Datanya dari mana dia dapat, itu data ngarang-ngarang dia itu. Datanya tidak valid,” kesalnya.

Olehnya itu, Naja meminta LSM yang bersangkutan agar terlebih dahulu mengumpulkan data yang valid sebelum mengkritisi kegiatan PT AMI di Kecamatan Pomaala.

“Saya minta kepada LSM, kalau ada penyimpangan yang dilakukan pihak perushaaan, kita minta data validnya dulu, jangan asal bunyi. Jadi perlu, kalau dalam pers itu konfirmasi, apakah data ini benar atau tidak,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan