Dituduh Hilangkan Nyawa Pasien, Seorang Perawat di Muna Lapor Polisi

  • Bagikan
Screenshot postingan Santi pemilik akun Zean Zeva Zeyn terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. (Foto: Evi Apriyani Amir/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Salah satu perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, menjadi korban dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Pasalnya, Santi pemilik akun Zean Zeva Zeyn dalam postingannya menyebutkan bahwa perawat bernama Evi Apriyani Amir (27) yang bertugas di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) tersebut, sebagai pelaku malpraktik yang menyebabkan kematian anaknya. Postingan ini pun mengundang berkomentar miring yang menyerang pribadi dari para netizen.

Tak terima hal itu, Evi Apriyani Amir melaporkan Santi pemilik akun Zean Zeva Zeyn ke Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Selasa, 5 Desember 2017 atas penyebaran ujaran kebencian melalui Facebook yang menyerang pribadinya.

Dia juga sangat menyayangkan dengan adanya isu yang sudah beredar luas di sosial media Facebook. Menurutnya, informasi itu tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

“Saya kaget dan tidak tahu menahu, kenapa foto saya ada di Facebook dengan tulisan datang membawakan suntikan pada pasien yang terkesan memaksa meskipun orang tua pasien sudah tanda tangan surat penolakan penindakan. Semua yang dituduhkan jelas tidak benar. Kami semua punya bukti dokumen saat memberikan tindakan pelayanan terhadap pasien yang sempat dirawat di ruang UGD,” ujar Evi kepada SultraKini.Com, Rabu (6/12/2017).

Dokumen terkait penolakan terhadap seluruh tindakkan medis, termasuk penolakan rawat ICU dan permintaan pulang paksa yang diajukan oleh orang tua pasien sudah disiapkan apabila dibutuhkan sebagai alat bukti atas tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya.

Selain itu, meninggalnya pasien tidak terjadi di rumah sakit, melainkan sudah di luar rumah sakit setelah mengajukan pulang paksa.

“Saya tegaskan obat antibiotik disuntikan melalui selang infus, bukan di tubuh pasien dengan jarum sebesar gajah seperti yang dituduhkan orang tua pasien. Bukti lainnya, orang tua pasien sendiri yang meminta pulang paksa. Dalam keadaan semua alat medis telah dilepas sekitar pukul 13.35 Wita pasien meninggalkan UGD dengan kondisi masih bernyawa,” ungkap Evi.

Ditambahkannya, sekitar pukul 14.55 Wita, dirinya mendapat informasi dari ayah pasien bahwa pasien telah meninggal. Padahal, awalnya pihak rumah sakit sudah menghimbau dan menjelaskan dampak bila pasien dibawa pulang paksa, maka alat-alat medis berupa infus dan oksigen harus dilepaskan, serta jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar rumah sakit sudah di luar tanggung jawab rumah sakit.

“Ayah pasien yang kebetulan saya kenal telah menyetujui dan menandatangani keterangan pulang paksa,” terangnya.

Untuk diketahui, pasien bernama Zeindra yang masih berusia 6 bulan masuk UGD RSUD Muna dengan keluhan demam tinggi pada Kamis, 30 November 2017. Kemudian pada Jumat, 1 Desember 2017 sekitar pukul 13.35 Wita, orang tua pasien menandatangi dokumen keterangan pulang paksa. Tak lama kemudian pihak rumah sakit mengetahui kabar pasien telah meninggal sekitar pukul 14.55 Wita saat pasien sudah meninggalkan rumah sakit.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan