Ditunjuk sebagai Pjs Bupati Butur, Hery Alamsyah akan Jaga Netralitas ASN di Pilkada

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyerahkan SK kepada Pjs Butur, Hery Alamsyah. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Permerintahan Hukum dan Politik, Hery Alamsyah menjabat sebagai penjabat sementara Bupati Buton Utara menggantikan Ramadio selaku wakil bupati Butur.

Penunjukan Hery Alamsyah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 131.74 – 3715 Tahun 2020 tertanggal 7 Oktober 2020. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada Jumat (9/10/2020).

Hery Alamsyah mengatakan, berdasarkan surat keputusan Mendagri, ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020 yang merupakan batas akhir cuti bagi Abu Hasan, selaku Bupati Butur definitif, sebab sedang mengikuti kampanye pilkada sebagai kandidat petahana.

“Saya akan menuju Butur pada hari Minggu atau Senin mendatang untuk segera melaksanakan tugas,” ujarnya.

Hery Alamsyah mengaku ada beberapa tugas yang diemban sebagai Pjs Bupati Butur. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Butur definitif, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara. Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

“Selain itu saya mendapat arahan dari gubernur agar tetap konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam surat keputusan tersebut,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra itu.

Setelah berakhirnya masa tugas tersebut, Pjs Butur diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada mendagri melalui gubernur. Secara spesifik, laporan tersebut berisi tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada.

Selanjutnya, laporan mengenai gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada. Kemudian, laporan tentang langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Butur.

Terakhir, laporan mengenai kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan