DKPP Adili KPU Konut Gara-gara "Tusu Sembenya"

  • Bagikan
Ilustrasi sidang DKPP di KPU Sultra. Foto; dok/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nasib anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara diujung tanduk. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rabu (3/2/2016) malam di kantor KPU Provinsi Sultra, seperti mimpi buruk bagi para komisioner.Kini anggota KPUD Konut, yakni Marwati, Ferdin, Muharram, Abdul Malik dan Masmudin was-was menanti keputusan DKPP. Kelimanya diadukan pelanggaran kode etik karena diduga tidak netral saat Pemilukada Konut Desember 2015 lalu.Pelanggaran itu dilakukan saat melakukan sosialisasi di beberapa desa. Diduga, sosialisasi yang seharusnya mencerdaskan pemilih, justru dijadikan sebagai ajang kampanye gelap salah satu kandidat, yang disusupkan melalui para komisioner KPUD.Selama sidang berlangsung, para teradu itu tampak gelisah dan tegang mendengar pengakuan beberapa saksi. Sidang yang dipimpin anggota DKPP Saud Hamonangan Sirait, didampingi anggota KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib dan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu selaku tim pemeriksa daerah, menghadirkan enam orang saksi dari masyarakat.Kesaksian warga Desa Boenaga, Yuli, bahwa saat Muharram dan Ferdin melakukan sosialisasi di Boenaga, mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon bupati-wabup nomor urut 3, Ruksamin-Raup.”Pada saat itu hari Jumat tanggal 27, petugas KPU melakukan sosialisasi cara mencoblos dengan benar. Namun setelah itu, Ferdin bilang sama kita semua ‘kalau ada yang kasih uang ambil saja, tapi jangan tusu dia’. Dia juga bilang pilihlah yang muda-muda,” terang Yuli saat memberi kesaksian dibawah sumpah di hadapan majelis etik DKPP.Saksi lainnya, Aldarman, mengungkap pelanggaran yang dilakukan komisioner saat sosialisasi di SMA Laloso tanggal 9 November 2015. Anggota KPU, kata dia, mengarahkan siswa agar pilih pemimpin yang membawa perubahan. Padahal motto tersebut merupakan slogan salah satu pasangan calon.”Orang KPU yang datang sosialisasi, kalau mau menjoblos ingat tusu sembenya. Dan juga pada saat peragaan penjoblosan yang dilakukan oleh orang KPU, dia pake kertas yang ada nomornya dan dia tusuk yang nomor tiga. Yang mulia, semua kata-kataku benar karena saya sudah disumpah pake kitab tertinggi saya yaitu Al Quran,” ujarnya.Mendengar kesaksian tersebut, terlihat pihak teradu tiba-tiba berubah tegang. Beberapa anggota KPUD Konut tampak duduk gelisah dan cemas, badannya terus bergerak tidak karuan.Ketika diberi kesempatan memberi tanggapan, Ketua KPUD Konut, Marwati membantah semua pernyataan para saksi. Dia menganggap semua kesaksian itu dibuat-buat.”Kami melakukan sosialisasi dengan benar, sudah sesuai dengan prosedur. Kesaksian itu mereka hanya buat-buat saja,” ucap Ketua KPUD Konut yang disambut sorakan para pengunjung sidang.Komisioner lainnya, Ferdin juga membantah kesaksian siswa SMA yang dihadirkan pengadu. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menyampaikan ucapan seperti yang dikatakan saksi. Kertas suara yang digunakan sebagai alat peraga pencoblosan pun kata dia tidak memiliki nomor.”Kami tidak pernah bilang tusu sembenya, saya juga menggunakan kertas yang ada di buku panduan,” ujarnya sambil menunjukkan panduan yang dimaksud.Namun pernyataan Ferdin langsung disanggah seorang siswi yang jadi saksi dalam sidang tersebut. “Bukan ini kertasnya pak ketua, saya masih ingat itu kertas ada nomornya,” ujar siswi yang tidak menyebutkan namanya itu.Hakim DKPP, Saut H Sirait yang ditemui usai sidang mengungkapkan, penetapan hasil sidang ini akan dilakukan dua pekan kedepan. Sebab masih banyak agenda sidang lain yang harus diselesaikan.”Untuk di Kendari ada tujuh sidang, dan kami sudah lakukan empat sidang. Masih ada tiga yang belum. Jadi kami perlu waktu untuk sidang penetapan yang nanti akan terjadwal,” singkatnya.

  • Bagikan