DKPP Copot Ketua Panwas Buton, Satu Anggota Kena Teguran Keras

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Panwas Buton, La Saluru, dari jabatannya sekaligus memberikan peringatan keras. Satu anggota Panwas lainnya, Mansur Maora, juga mendapat peringatan keras DKPP.

Keputusan DKPP RI itu, dibacakan saat sidang di Jakarta, Rabu (20/1/2017), yang dihadiri KPUD Kabupaten Buton serta disaksikan Bawaslu Sultra dan Panwas Buton melalui videoconference di Sekretariat Bawaslu di Kendari.

Tim Pemeriksa Panwas Daerah sekaligus anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam, saat ditemui SULTRAKINI.COM, Rabu (25/01/2017), menjelaskan, sidang putusan Panwas Buton dihadiri KPUD Buton karena sidang dan putusan aduan antara KPU dan Panwas berlangsung bersamaan.

“Berdasarkan putusan DKPP RI, KPU Buton direhabilitasi dan dua anggota Panwas Buton dikenakan sanksi peringatan keras,” jelas Munsir.

Ketua Panwas Buton diberhentikan dari jabatannya, tetapi masih menjadi anggota Panwas dan akan digantikan oleh salah satu dari anggota lainnya. Pihak Bawaslu melalui Divisi SDM akan membuat surat tindak lanjut dari putusan DKPP RI, agar segera melakukan pleno pergantian Ketua Panwas Buton.

Seperti diketahui, berdasarkan pokok aduan, Panwas Buton dilaporkan terkait perpanjangan pendaftaran pasangan calon. Saat itu, dua anggota Panwas tidak berada di tempat. 

“Secara etik, tidak hadirnya dua anggota tersebut telah dianggap melanggar etika sebagai penyelenggara Pemilu, yang mestinya memproritaskan tugas-tugas utamanya,” jelas Munsir.

Vonis dua anggota Panwas Buton itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan sidang DKPP di Jakarta, Rabu (25/1/2017) pukul 11.00 Wita. Selaku Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan