DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap Seorang Komisioner KPU Baubau

  • Bagikan
Suasana sidang pembacaan putusan atas perkara KPU Baubau di kantor DKPP di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat (Foto: Facebook DKPP)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik, memberikan sanksi peringatan terhadap Komisioner KPU Kota Baubau, Mamnun Laidu.

Sanksi peringatan kepada Mamnun Laidu dinilai bahwa berdasarkan aduan keterangan saksi bernama Risna Arista selaku Staf Divisi SDM dan Organisasi Panwas Kecamatan Wolio pada saat kejadian berada di kantor PPS Kelurahan Tomba. Ketika itu, datang Mamnun Laidu memerintahkan kepada PPS Kelurahan Tomba agar semua data terkait dukungan calon perseorangan disimpan, tidak boleh dikeluarkan dan cukup dengan buku tamu saja jika Panwas datang berkunjung. Hal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sedikitnya lima Komisioner KPU Baubau, yakni Dian Anggraeni selaku Ketua KPU Baubau, serta anggotanya Edi Sabara, Muhammad Masri, Mamnun Laidu, dan Laode Ijidman diadukan Panwaslu Baubau, di antaranya M. Yusran, Elfargani, Azan Sujudi, dan Frida Vivi Oktavia dalam perkara memberikan instruksi pada panitia pemungutan suara (PPS) untuk tidak mengikutsertakan LO calon wali kota tahun 2018 dari jalur perseorangan dalam verifikasi faktual.

Pimpinan Sidang DKPP, Harjono menyimpulkan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan para pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pengadu dan para teradu, bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan para pengadu.

Para pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, para teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Sedangkan teradu I, teradu II, teradu III dan teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu.

“Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Mamnun Laidu selaku Anggota KPU Kota Baubau terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Harjo dalam pembacaan putusan seperti yang dikutip dalam salinan putusan DKPP, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama-nama bersangkutan terhitung sejak dibacakannya putusan.

“Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,” tutup Harjono dalam putusannya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan